Divonis Bersalah, Jalan Panjang Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang

Ia harus menjalani pembinaan selama setahun

Surabaya, IDN Times - Kasus seorang pelajar berinisial ZA di Malang yang membunuh begal pada September 2019 lalu akhirnya mancapai tahap akhir. Remaja 17 tahun itu akhirnya diputus bersalah dan harus menjalani pembinaan di lembaga sosial selama setahun. Sempat menyedot perhatian nasional, berikut adalah perjalanan kasus ZA. 

1. Bermula dari penemuan mayat di Kebun Tebu

Divonis Bersalah, Jalan Panjang Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malangilustrasi jenazah. IDN Times/Mia Amalia

Kasus ini bermula dari adanya penemuan sesosok mayat di sebuah Kebun Tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang pada 8 September 2019 lalu. Polisi pun mengidentifikasi korban sebagai Misnan (35). Hanya sehari berselang, polisi pun menetapkan ZA sebagai tersangka.

2. Ancam perkosa teman perempuannya

Divonis Bersalah, Jalan Panjang Kasus Pelajar Bunuh Begal di MalangKasus pelajar bunuh begal sudah sampai persidangan ke empat. IDN Times/ Alfi Ramadana

Ternyata kasus pembunuhan itu tak sesederhana yang dikira. ZA mengaku bahwa Misnan adalah seorang begal yang hendak merampas motornya. Saat kejadian, ia mengaku sedang berboncengan dengan teman perempuannya berisinial V (17).

Tiba-tiba, Misnan dan rekannya bernama Ali datang dan merampas barang berharga milik keduanya. Ia pun pasrah dan memberikan semua yang diminta kedua pelaku. Namun, ZA menyebut bahwa pelaku sempat mengancam akan memperkosa V. Mendengar ancaman tersebut, emosi ZA pun tersulut. 

3. Menusuk pelaku di bagian dada kiri

Divonis Bersalah, Jalan Panjang Kasus Pelajar Bunuh Begal di MalangIlustrasi penusukan. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

ZA yang sudah geram kemudian mengambil pisau yang ada di motornya dan kemudian menusukkan ke dada Misnan (35). Melihat Misnan tergeletak, Ali kemudian kabur meninggalkan TKP. Sesaat setelahnya, ZA dan V juga ikut pergi dan berteriak minta tolong ke warga. Setibanya di rumah, ZA diminta oleh keluarganya untuk menyerahkan diri. 

Kesaksian ZA sempat banyak diperdebatkan. Salah satunya soal keberadaan pisau yang berada di jok motor. Bahkan, ZA pun sempat dikenai pasal pembunuhan berencana. Namun, pasal itu kemudian batal lantaran ZA mengaku pisau itu dibawanya untuk membuat tugas prakarya di sekolah. Kesaksian ZA juga diperkuat dengan rekam jejak pelaku. Ali sebelumnya juga pernah divonis bersalah atas kasus begal yang dilakukannya. 

Kisah ini pun sempat mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah di Malang. Meski begitu, ZA yang tak ditahan akhirnya tetap disidang. 

4. ZA sempat didakwa tiga pasal sekaligus

Divonis Bersalah, Jalan Panjang Kasus Pelajar Bunuh Begal di MalangZA divonis satu tahun pembinana di lembaga kesejahteraan sosial. (IDN Times/Alfi Ramadana)

ZA pun menjalani sidang perdananya pada 14 Januari 2020. Jaksa Penuntut Umum mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kejaksaan pun mendatangkan beberapa saksi ahli. Salah satunya adalah ahli hukum asal Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati. Ia menyampaikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa tidak berhubungan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Pledoi Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: Ada Unsur Pemaaf

5. ZA divonis bersalah dan menjalani pembinaan di lembaga sosial

Divonis Bersalah, Jalan Panjang Kasus Pelajar Bunuh Begal di MalangKeluarga masih belum memutuskan menerima atau menolak putusan hakim terhadap ZA. IDN Times/ Alfi Ramadana

Dalam sidang kemudian didapat fakta bahwa pasal pasal 340 KUHP dan pasal 338 tidak terbukti. Jaksa pun menuntut ZA setahun pembinaan karena diangga melanggar pasal 351 ayat 3. 

Pada Kamis (23/1) kasus ini pun memasuki tahap akhir. Dalam putusannya, hakim Nuny Defiary Hakim memvonis ZA bersalah dan menjatuhinya hukuman sesuai dengan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. "Terdakwa harus menjalani hukuman di Lembaga Kesejahteraan Sosial Darul Aitam, Wajak selama satu tahun sesuai dengan yang dituntutkan oleh JPU," ujarnya. Pihak kuasa hukum sendiri mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Putuskan Pelajar Pembunuh Begal Jalani Pembinaan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya