[BREAKING] Hakim Putuskan Pelajar Pembunuh Begal Jalani Pembinaan

Putusan sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU

Malang, IDN Times - Sidang putusan pelajar bunuh begal dengan tersangka ZA (17) digelar di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020). Sidang tersebut berlangsung terbuka dan dipimpin langsung oleh Hakim, Nuny Defiary di ruang sidang Tirta atau ruang anak. 

Dalam putusannya, hakim Nuny Defiary Hakim memutuskan bahwa ZA bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. "Terdakwa harus menjalani hukuman di Lembaga Kesejahteraan Sosial Darul Aitam, Wajak selama satu tahun sesuai dengan yang dituntutkan oleh JPU," ujarnya.

Dalam tuntutannya, JPU memang menuntut ZA untuk dibina dalam sebuah lembaga sosial. Ia dianggap melanggar pasal 351KUHP tentang penganiyaaan yang mengakibatkan kematian.

ZA datang didampingi keuarganya serta kuasa hukumnya. Ia datang menggunakan seragam sekolah dan mengunakan jaket warna hitam dan bertopi. Selama proses sidang putusan, ZA terlihat tenang dan terus memperhatikan dengan seksama setiap detail data yang dibacakan oleh hakim. Sidang sendiri dimulai pukul 10.30 WIB, dan berakhir pada pukul 11.05 WIB.

Baca Juga: Pledoi Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: Ada Unsur Pemaaf

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya