Selama 2019, Imigrasi Kota Malang Deportasi 20 WNA yang Overstay
WNA yang overstay mayoritas adalah mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tindakan tegas dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang kepada WNA yang membandel. Sepanjang 2019, pihak imigrasi sudah menindak 74 WNA yang melanggar adminstrasi. 20 di antarnya dideportasi karena sudah melibihi batas izin tinggal.
1. Overstay lebih dari 60 hari
Dari kasus yang muncul mengenai keimigrasian tersebut, sebagian besar karena para WNA overstay. Petugas memang memberlakukan aturan tegas bagi mereka yang melanggar. Sanksinya mulai yang paling ringan berupa denda hingga deportasi. Semua bergantung pada pelanggaran yang terjadi.
"Kalau dari 20 kasus deportasi tersebut karena overstay. Pelanggarannya, dia sudah overstay lebih dari 60 hari. Kalau kurang dari 60 hari bisanya hanya kami berikan denda saja," papar Kepala Kantor Imigrasi kelas I Kota Malang Novianto, Jumat (6/12).
Baca Juga: Rizieq Shihab Harus Bayar Denda Overstay Jika Mau Pulang ke Indonesia