TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Kunci Peristiwa Berdarah Karangploso Meninggal   

Kasus ini berpotensi dihentikan

Polisi saat melakukan olah TKP di rumah korban peristiwa berdarah di Karangploso. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Kasus peristiwa berdarah yang terjadi di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang berpotensi dihentikan. Sebab, saksi kunci atas peristiwa yang menewaskan seorang nenek bernama Wurlin itu juga meninggal dunia.

Saksi kunci yang tak lain adalah cucu korban sendiri berinisial MS (18) itu menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu dini hari (3/7/2022) saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. 

Baca Juga: Peristiwa Karangploso, Dugaan Pelaku Mengarah ke Sang Cucu  

1. Benarkan kabar tersebut

Petugas dari Polsek dan Koramil Karangploso saat berada di lokasi kejadian. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa mendapat informasi dari tim medis bahwa MS meninggal dunia pada Minggu dini hari pukul 03.32 WIB. MS meninggal dunia lantaran mengalami gagal nafas.

"Dari keterangan dokter, yang bersangkutan mengalami gagal nafas karena radang paru-paru," katanya Senin (4/7/2022). 

2. Belum ada tersangka

Jenazah korban dievakuasi menuju RSSA untuk proses penyelidikan lebih lanjut. IDN Times/Alfi Ramadana

Sampai saat ini, polisi memang belum menetapkan tersangka atas peristiwa berdarah tersebut. Tetapi berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku utama dalam peristiwa berdarah tersebut memang mengarah kepada MS. Hanya saja polisi memang belum menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka lantaran saat itu, pihaknya masih memerlukan keterangan dari MS sebagai saksi kunci. Tetapi kondisi yang bersangkutan juga mengalami luka parah pada leher serta perut. Hal itu membuat MS harus menjalani operasi dan perawatan.

"Kalau dari fakta dan hasil olah TKP ditambah keterangan saksi. Semua memang mengarah kepada MS sebagai pelaku tunggal," imbuhnya. 

3. Kasus berpotensi dihentikan

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Kini setelah MS meninggal dunia, maka kasus tersebut berpotensi dihentikan. Hanya saja, Donny menyebut bahwa dirinya belum bisa memutuskan. Perlu ada gelar perkara terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah kasus tersebut dihentikan atau tidak. 


"Akan ada gelar perkara untuk gelar penghentian penyidikan fakta dan hasil karena tersangka meninggal dunia," jelasnya. 

Baca Juga: Nenek dan Cucu di Karangploso Kerap Cekcok Sebelum Tragedi Berdarah

Berita Terkini Lainnya