TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Wendit, Pemkot Tak Mau Salah Paham dengan Pemkab Malang

Bangunan milik Pemkot Malang dianggap tak memiliki IMB

IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang akhirnya angkat bicara mengenai polemik sumber air wendit. Sebelumnya pihak Pemkab Malang menyatakan bahwa bangunan rumah pompa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tentu saja kondisi tersebut cukup mengejutkan. Pasalnya PDAM sudah cukup lama menjadikan sumber air Wendit. 

Baca Juga: Kabupaten Malang Target Raih 40 Medali Emas di Porprov VI

1. Bangunan pompa sudah lama

IDN Times/ Alfi Ramadana

Menanggapai hal itu, pihak Pemkot Malang mengklaim bahwa bangunan pompa tersebut sudah sejak lama berdiri. Bahkan bangunan tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda. 

"Kami ber-khusnudzon bahwa dulu sudah tertib administrasi dan mestinya sudah ada izinnya. Tetapi memang saat ini kami masih belum bisa menunjukkan buktinya kepada Pemkab," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji. 

2. Masih ajukan pembuatan IMB

IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat ini, pihak Pemkot Malang masih terus mengupayakan agara proses pengurusan IMB atas bangunan pompa tersebut segera selesai. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Sehingga nantinya tak akan menimbulkan kesalahpahaman dengan Pemkab Malang. 

"Proses untuk IMB sendiri sudah berjalan. Memang masih ada beberapa kendala seperti existing yang tidak sama dengan ukuranya. Tetapi kami akan coba lengkapi lagi," imbuhnya. 

3. Tak ingin ada kesalahpahaman

IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Sutiaji menyebut bahwa Pemkot Malang tak ingin permasalahan sumber air Wendit tersebut menjadikan Kota Malang dan Kabupaten Malang tak akur. Ia menilai masih ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk mencari solusi terbaik atas masalah tersebut. 

"Kami tidak mau ada gontok-gontokan. Biar masyarakat yang menilai. Sebab, semua hidup berdampingan, jadi ya harus sama-sama. Pemkot menggunakan fasilitas milik Pemkab, begitu juga sebaliknya," sambungnya. 

Baca Juga: Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti 

Berita Terkini Lainnya