Polemik Wendit, Pemkot Tak Mau Salah Paham dengan Pemkab Malang
Bangunan milik Pemkot Malang dianggap tak memiliki IMB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang akhirnya angkat bicara mengenai polemik sumber air wendit. Sebelumnya pihak Pemkab Malang menyatakan bahwa bangunan rumah pompa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tentu saja kondisi tersebut cukup mengejutkan. Pasalnya PDAM sudah cukup lama menjadikan sumber air Wendit.
Baca Juga: Kabupaten Malang Target Raih 40 Medali Emas di Porprov VI
1. Bangunan pompa sudah lama
Menanggapai hal itu, pihak Pemkot Malang mengklaim bahwa bangunan pompa tersebut sudah sejak lama berdiri. Bahkan bangunan tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda.
"Kami ber-khusnudzon bahwa dulu sudah tertib administrasi dan mestinya sudah ada izinnya. Tetapi memang saat ini kami masih belum bisa menunjukkan buktinya kepada Pemkab," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji.
Baca Juga: Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti