TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pledoi Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: Ada Unsur Pemaaf

Inginkan ZA lepas dari segala tuntutan

Suasana sidang pledoi pembelaan kasus ZA. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelajar bunuh begal memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (22/1/2020) tersebut, ZA datang didampingi kuasa hukum dan keluarganya. 

1. Kuasa hukum ingin klienya bebas dari segala tuntutan

Suasana sidang pledoi pembelaan di PN Kepanjen, Rabu (22/1/2020). IDN Times/ Alfi Ramadana

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza meminta agar ZA harus lepas dari semua tuntutan. Ia beralasan bahwa ada unsur pembenar dan pemaaf yang membuat ZA bisa terlepas dari semua tuntutan. 

"Kami tetap keukeh bahwa ZA harus lepas dari semua tuntutan," bebernya, Rabu (22/1). 

2. Ajukan pasal 49 ayat 2 sebagai substansi pembelaan

Suasana usai sidang keempat kasus pelajar bunuh begal di PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Bhakti menyebutkan bahwa dirinya juga mengajukan pasal subtansi pasal 49 ayat 2 sebagai pembelaan. Pasal tersebutlah yang dijadikan pijakan sebagai pembenar dan pemaaf atas apa yang dilakukan oleh ZA.

Untuk itu, ia berharap nota pembelaan tersebut bisa menjadi pertimbangkan bagi hakim dalam sidang putusan Kamis. 

"Kami meminta bahwa ZA harus dilepaskan dari semua tuntutan," tambahnya. 

Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal, Jaksa Tuntut Setahun Dibina di Lembaga Sosial

Berita Terkini Lainnya