Pledoi Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: Ada Unsur Pemaaf
Inginkan ZA lepas dari segala tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelajar bunuh begal memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (22/1/2020) tersebut, ZA datang didampingi kuasa hukum dan keluarganya.
1. Kuasa hukum ingin klienya bebas dari segala tuntutan
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza meminta agar ZA harus lepas dari semua tuntutan. Ia beralasan bahwa ada unsur pembenar dan pemaaf yang membuat ZA bisa terlepas dari semua tuntutan.
"Kami tetap keukeh bahwa ZA harus lepas dari semua tuntutan," bebernya, Rabu (22/1).
Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal, Jaksa Tuntut Setahun Dibina di Lembaga Sosial