TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penipuan Investasi Properti, Kerugian Korban Hingga Rp1,25 Miliar

Dijanjikan imbalan hingga 50 persen dari nilai investasi

Kapolresta Malang Kota saat rilis kasus penipuan. Dok/Humas Polresta Malang Kota

Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial PA (34) alias Pipin harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Malang Kota lantaran melakukan penipuan berkedok investasi. Pria yang berasal dari Tangerang itu menipu korbannya hingga senilai Rp1,25 miliar. Modusnya investasi properti. Tetapi setelah uang disetorkan, tersangka justru membawa kabur dana investasi tersebut.  

Baca Juga: Viral Guru TK Terjerat Pinjol, Walkot Malang Janji Bantu Pelunasan

1. Ajak kerja sama korban

Polisi menunjukkan barang bukti penipuan yang dilakukan tersangka PA. Dok/Humas Polresta Malang Kota

Cara tersangka mengelabui korbannya adalah dengan mengajak kerja sama investasi properti. Perlahan tapi pasti pelaku meyakinkan korbannya dengan memberikan iming-iming yang menggiurkan. Akhirnya korban berinisial MS (48) yang merupakan warga Muharto, Kota Malang tergiur dan mau berinvestasi pada pelaku. 

"Tersangka berdalih mengajak kerja sama pengembangan properti di wilayah Kedungkandang. Karena janji pelaku, korban kemudian mengirim uang sebanyak empat kali hingga terkumpul senilai Rp1,25 ," urai Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (2/8/2021).

2. Dijanjikan keuntungan hingga 50 persen

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat berdialog dengan tersangka. Dok/Humas Polresta Malang Kota

Lebih jauh, Budi menambahkan bahwa untuk semakin meyakinkan korbanya, tersangka PA juga menjanjikan imbalan yang besar. Tak tanggung-tanggung, tersangka menjanjikan keuntungan hingga 50 persen dari nilai investasi yang diberikan. Tetapi nyatanya, objek properti yang disebut-sebut tersangka tak pernah ada.

"Satu bulan setelah mengirim uang,  korban tidak juga mendapat kabar terkait proyek yang dijanjikan. Karena merasa curiga, korban kemudian mencoba menghubungi. Tetapi tersangka tidak merespon. Hingga akhirnya, korban melaporkan hal tersebut sekitar bulan Februari lalu," tambah mantan Kapolres Kota Batu itu. 

3. Kabur ke luar kota

Tersangka penipuan berkedok investasi saat di Polresta Malang Kota. Dok/Humas Polresta Malang Kota

Penyelidikan langsung dilakukan usai laporan tersebut masuk. Setelah ditelusuri, ternyata tersangka tidak berada di Kota Malang. Kepolisian mencoba melakukan pelacakan dan ditemukan yang bersangkutan kabur ke luar kota. Pengejaran dilakukan hingga tersangka tertangkap di Bandung. Budi juga meminta jika ada pihak lain yang merasa jadi korban penipuan tersangka untuk bisa segera melapor.  "Sementara ini korban yang melapor merupakan pihak swasta atau perorangan," sambungnya. 

Baca Juga: Khofifah Tinjau Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Nakes di Malang 

Berita Terkini Lainnya