Penipuan Investasi Properti, Kerugian Korban Hingga Rp1,25 Miliar
Dijanjikan imbalan hingga 50 persen dari nilai investasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial PA (34) alias Pipin harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Malang Kota lantaran melakukan penipuan berkedok investasi. Pria yang berasal dari Tangerang itu menipu korbannya hingga senilai Rp1,25 miliar. Modusnya investasi properti. Tetapi setelah uang disetorkan, tersangka justru membawa kabur dana investasi tersebut.
Baca Juga: Viral Guru TK Terjerat Pinjol, Walkot Malang Janji Bantu Pelunasan
1. Ajak kerja sama korban
Cara tersangka mengelabui korbannya adalah dengan mengajak kerja sama investasi properti. Perlahan tapi pasti pelaku meyakinkan korbannya dengan memberikan iming-iming yang menggiurkan. Akhirnya korban berinisial MS (48) yang merupakan warga Muharto, Kota Malang tergiur dan mau berinvestasi pada pelaku.
"Tersangka berdalih mengajak kerja sama pengembangan properti di wilayah Kedungkandang. Karena janji pelaku, korban kemudian mengirim uang sebanyak empat kali hingga terkumpul senilai Rp1,25 ," urai Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Khofifah Tinjau Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Nakes di Malang