Penipuan Investasi Properti, Kerugian Korban Hingga Rp1,25 Miliar

Dijanjikan imbalan hingga 50 persen dari nilai investasi

Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial PA (34) alias Pipin harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Malang Kota lantaran melakukan penipuan berkedok investasi. Pria yang berasal dari Tangerang itu menipu korbannya hingga senilai Rp1,25 miliar. Modusnya investasi properti. Tetapi setelah uang disetorkan, tersangka justru membawa kabur dana investasi tersebut.  

1. Ajak kerja sama korban

Penipuan Investasi Properti, Kerugian Korban Hingga Rp1,25 MiliarPolisi menunjukkan barang bukti penipuan yang dilakukan tersangka PA. Dok/Humas Polresta Malang Kota

Cara tersangka mengelabui korbannya adalah dengan mengajak kerja sama investasi properti. Perlahan tapi pasti pelaku meyakinkan korbannya dengan memberikan iming-iming yang menggiurkan. Akhirnya korban berinisial MS (48) yang merupakan warga Muharto, Kota Malang tergiur dan mau berinvestasi pada pelaku. 

"Tersangka berdalih mengajak kerja sama pengembangan properti di wilayah Kedungkandang. Karena janji pelaku, korban kemudian mengirim uang sebanyak empat kali hingga terkumpul senilai Rp1,25 ," urai Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Viral Guru TK Terjerat Pinjol, Walkot Malang Janji Bantu Pelunasan

2. Dijanjikan keuntungan hingga 50 persen

Penipuan Investasi Properti, Kerugian Korban Hingga Rp1,25 MiliarKapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat berdialog dengan tersangka. Dok/Humas Polresta Malang Kota

Lebih jauh, Budi menambahkan bahwa untuk semakin meyakinkan korbanya, tersangka PA juga menjanjikan imbalan yang besar. Tak tanggung-tanggung, tersangka menjanjikan keuntungan hingga 50 persen dari nilai investasi yang diberikan. Tetapi nyatanya, objek properti yang disebut-sebut tersangka tak pernah ada.

"Satu bulan setelah mengirim uang,  korban tidak juga mendapat kabar terkait proyek yang dijanjikan. Karena merasa curiga, korban kemudian mencoba menghubungi. Tetapi tersangka tidak merespon. Hingga akhirnya, korban melaporkan hal tersebut sekitar bulan Februari lalu," tambah mantan Kapolres Kota Batu itu. 

3. Kabur ke luar kota

Penipuan Investasi Properti, Kerugian Korban Hingga Rp1,25 MiliarTersangka penipuan berkedok investasi saat di Polresta Malang Kota. Dok/Humas Polresta Malang Kota

Penyelidikan langsung dilakukan usai laporan tersebut masuk. Setelah ditelusuri, ternyata tersangka tidak berada di Kota Malang. Kepolisian mencoba melakukan pelacakan dan ditemukan yang bersangkutan kabur ke luar kota. Pengejaran dilakukan hingga tersangka tertangkap di Bandung. Budi juga meminta jika ada pihak lain yang merasa jadi korban penipuan tersangka untuk bisa segera melapor.  "Sementara ini korban yang melapor merupakan pihak swasta atau perorangan," sambungnya. 

4. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Penipuan Investasi Properti, Kerugian Korban Hingga Rp1,25 MiliarKapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat berdialog dengan tersangka. Dok/Humas Polresta Malang Kota

Atas kejahatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 378 jo pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan adalah empat tahun penjara. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan munculnya korban lain. "Berdasar pengakuan tersangka, uang yang didapat dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya. 

Baca Juga: Khofifah Tinjau Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Nakes di Malang 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya