Operasi Gempur Rokok Ilegal, Puluhan Ribu Batang Disita
Petugas juga amankan ratusan miras ratusan botol miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang, Kamis (20/6/2019) mendapat hasil. Sebanyak 27.720 batang rokok ilegal diamankan dari dua kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Selain puluhan ribu batang rokok ilegal, petugas Bea Cukai juga mengamankan sekitar 720 botol miras dari 6 kios pasar yang dirazia di kecamatan Turen dan Dampit, Kabupaten Malang.
1. Dirazia karena tanpa izin
Razia tersebut dilakukan lantaran saat ini marak beredar rokok ilegal tak berizin. Begitu pula dengan penjualan miras tak berizin yang cukup meresahkan masyarakat. Selain itu, razia tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal untuk melakukan aksi Gempur Rokok Ilegal.
"Di lapangan, petugas masih menemukan adanya pelanggaran terhadap penjualan rokok ilegal dan miras tanpa izin," ucap Kepala Bea Cukai Malang, Ruddy Heri Kurniawan, Sabtu (22/6/2019).
Baca Juga: Bukan Hanya Iklan, Anak Jadi Perokok Karena Mudah Dapat Rokok
Baca Juga: 5 Fakta Leukoplakia, Penyakit yang Sering Menyerang Perokok