Malang Raya Siap PSBB, KA Lokal Masih akan Beroperasi
Tetap terapkan protokol COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Malang Raya semakin serius mempersiapkan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tiga pemda di sana sudah mulai membahas pembatasan angkutan umum. Salah satunya adalah kereta api (KA). Jika PSBB berlaku, hanya KA lokal yang akan beroperasi.
1. KA tetap boleh beroperasi sesuai protokol COVID-19
Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto menerangkan bahwa berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terdapat aturan dalam penanganan COVID-19 yakni KA tidak dilarang beroperasi asal memenuhi aturan jaga jarak.
"Tentu kami akan melihat dulu Surat Keputusan (SK) PSBB untuk Malang Raya seperti apa. Kalau mengacu pada Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, KA lokal masih bisa beroperasi," ucapnya, Rabu (29/4).
Baca Juga: 25 Kereta Api Lokal Masih Bisa Keluar Masuk Surabaya selama PSBB
Baca Juga: Rakor Sempat Berjalan Alot, Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB