Kejaksaan Bantah Ada Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh Begal
Tuntutan berdasarkan fakta di persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kasus pelajar di Kabupaten Malang yang membunuh begal beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Kini kasus tersebut sudah memasuki sidang tahap keempat yakni pemeriksaan saksi pada Senin (20/1). Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa pelajar berinisal ZA (17) yang membunuh begal karena membela diri dikenai pasal hukuman seumur hidup. Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Kabupaten Malang, Sobrani Binzar.
1. Pasal yang dikenakan bersifat subsider
Sebelumnya memang beredar informasi bahwa ZA bakal dikenai pasal berlapis yakni 340, tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan, 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan UU darurat no 12 tahun 1951. Namun, Sobrani mengatakan bahwa bahwa penggunaan pasal dalam kasus ini tidak dilakukan secara kumulatif tetapi lebih kepada subsider atau alternatif.
"Kalau ada pemberitaan yang katanya didakwa seumur hidup itu tidak benar. Untuk ancaman hukumanya karena ini pidana anak maka separuh dari dewasa. Tetapi semua diputuskan berdasarkan fakta persidangan," ucapnya Senin (20/1).
Baca Juga: Pria Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bupati Malang Angkat Bicara
Baca Juga: Sidangkan Pelajar Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas