DPRD Kota Malang Akan Ajukan Nota Protes Terkait PPDB
Sistem zonasi dinilai menyulitkan siswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polemik sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi masih terus berkembang. Kali ini DPRD Kota Malang berencana untuk mengajukan surat protes kepada Kementerian Pendidikan Nasional. Hal itu dilakukan usai DPRD menerima keluhan dari wali murid yang anaknya masih belum mendapatkan sekolah.
1. Desak pemerintah evaluasi Permendiknas 51
DPRD kotq Malang menilai PP 51 tahun 2018 tersebut cukup memberatkan bagi para siswa dan wali murid. Pasalnya patokan yang digunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru menggunakan jarak antara rumah dan sekolah. Namun, hal itu banyak mendapat protes dari orang tua siswa yang merasa patokan tersebut tak sesuai realita di lapangan.
"Kami merekomendasikan Wai Kota dan Kadiknas untuk segera berkomunikasi terkait hal ini. Serta secepat mungkin berkomunikasi dengan pihak kementerian. Permasalahan ini harus segera di atasi," ucap Fransisca Rahayu Bidiwiarti, anggota komisi D DPRD Kota Malang.
Baca Juga: Mendikbud Nilai PPDB di Kota Malang Sudah Sesuai Peraturan Menteri
Baca Juga: Protes Soal PPDB, Puluhan Wali Murid Datangi Kantor DPRD Kota Malang