Mendikbud Nilai PPDB di Kota Malang Sudah Sesuai  Peraturan Menteri

Sistem zonasi akan diterapkan untuk 8 standart pendidikan

Malang, IDN Times - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang mendapat apresiasi dari Menteri Pendidikan Nasional, Muhadjir Effendy. Ia menilai PPDB yang ada di kota Malang sudah berjalan sesuai dengan peraturan menteri No 58 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru. 

1. Jadi contoh untuk daerah lain

Mendikbud Nilai PPDB di Kota Malang Sudah Sesuai  Peraturan MenteriDok/ Istimewa

Keberhasilan Kota Malang dalam menjalankan sistem PPBD untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sesuai standar bahkan dinilai layak dicontoh. Pasalnya, Kota Malang menjalankan sistem tersebut tanpa adanya penambahan maupun pengurangan. Hal itu membuat penerimaan peserta didik baru (PPBD) berjalan lebih baik. Salah satunya adalah di SMP Negeri 1 kota Malang.

"Saya sudah tanya ke beberapa pihak. Untuk SMP Negeri 1 ini sudah berjalan sangat baik. Orangtua juga merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan," bebernya, Senin, (20/5).

2. Zonasi untuk benahi standar pendidikan

Mendikbud Nilai PPDB di Kota Malang Sudah Sesuai  Peraturan MenteriDok/ Istimewa

Lebih jauh, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menambahkan bahwa untuk sistem zonasi, nantinya akan diterapkan pada 8 standart pendidikan. Dari delapan standart tersebut antara lain kurikulum, sebaran peserta didik, sebaran guru, serta sebaran sarana dan prasarana. 

"Nantinya akan ada sistem rotasi untuk guru. Sehingga terjadi pemerataan kualitas dalam setiap zona. Tidak ada lagi guru baik menumpuk pada satu tempat saja," imbuhnya. 

3. Zonasi permudah pemerintah

Mendikbud Nilai PPDB di Kota Malang Sudah Sesuai  Peraturan MenteriDok/ Istimewa

Sistem zonasi ini dinilai lebih efektif untuk menyeimbangkan kualitas pendidikan. Termasuk juga mempermudah pemerintah untuk menginventarisir serta memverifikasi sarana pendidikan. Hal itu sangat penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan saat ada suatu hal yang terjadi dengan sarana dan prasarana pendidikan. 

"Semua akan kami perhatikan dengan menggunakan dana alokasi khusus dari pusat. Tetapi akan lebih baik jika didukung juga dengan APBD masing-masing daerah," paparnya. 

4. Ajukan sistem zonasi jadi Perpres

Mendikbud Nilai PPDB di Kota Malang Sudah Sesuai  Peraturan MenteriDok/ Istimewa

Saat ini pihak Kemeterian Pendidikan Nasional masih berupaya mengajukan Peraturan Menteri (Permen) terkait sistem zonasi menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Upaya tersebut dilakukan untuk semakin menguatkan payung hukum dari aturan tersebut. 

"Saat ini kualitas pendidikan di Indonesia sudah cukup baik, namun belum merata. Untuk itu, sesuai perintah presiden, kami berupaya untuk melakukan pemerataan pendidikan dengan basis zonasi," tandasnya. 

Baca Juga: Mendikbud Sesalkan Soal Ujian Yang Isinya Pembubaran Banser di Garut

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya