TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Autopsi Korban Kanjuruhan Bakal Dijaga Ketat Polisi

Untuk percepat proses autopsi

Suasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Malang akan turut ambil bagian dalam proses autopsi dua korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11/2022) mendatang. Keterlibatan Polres Malang adalah sebagai backup pengamanan. Proses autopsi akan dilakukan oleh tim kedokteran forensik sendiri dan Dokpol Polda Jatim. 

Baca Juga: Sempat Batal, Autopsi 2 Korban Kanjuruhan Dilakukan 5 November

1. Autopsi dilakukan langsung di pemakaman

ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa proses autopsi akan dilakukan langsung di pemakaman daerah Wajak dengan metode ekshumasi atau penggalian. Selain pengamanan, tim Inafis Polres Malang juga bakal membantu proses autopsi.

"Peran Polres Malang sifaynya hanya perbantuan saja. Untuk teknis resminya dikoordinir langsung oleh Ditreskrimum dan Biddokkes Polda Jatim, serta tim kedokteran forensik," urai Putu, Selasa (1/11/2022).

2. Berikan pengamanan kepada keluarga

google.com/jenazah autopsi

Tak hanya pengamanan pada proses autopsi, Putu menambahkan bahwa Polres Malang juga akan memberikan perlindungan kepada keluarga menjelang autopsi. Termasuk pengamanan rumah orang tua korban di Desa Krebet Senggrong RT 1 RW 1 Bululawang, Kabupaten Malang.

"Kami siap membantu pelayanan kepada keluarga pemohon. Termasuk membantu pengamanan dan menyiapkan fasilitas untuk proses autopsi," imbuhnya. 

3. Ayah korban setuju untuk autopsi

Suasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Devi Athok Yulfitri (43) ayah dari dua orang korban tragedi berinisial NDR (16) dan NDA (14) resmi mengajukan autopsi pada 24 Oktober lalu melalui LPSK. Ini adalah rencana autopsi kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan membatalkan rencana autopsi. 

"Yang bersangkutan bersedia melakukan autopsi setelah ada jaminan perlindungan keamanan yang melekat. Keluarga merasa aman dengan hal itu," kata kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat. 

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Setujui Autopsi

Berita Terkini Lainnya