TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ancam Sebarkan Video Porno Sang Pacar, Seorang Mahasiswa Ditangkap

Aduh mas, madesu!

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander saat giat rilis kasus pornografi, Jumat (22/11/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Apa yang dilakukan oleh Ammar Rakha Rizqi (22) benar-benar keterlaluan. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang tersebut dilaporkan ke polisi oleh kekasihnya yang berinisial DR (22). Gara-garanya, Ammar mengancam DR akan menyebarkan video porno mereka jika tidak mau diajak berhubungan badan.

1. Pelaku ancam korban

ARR (22) pelaku yang dilaporkan oleh DR lantaran mengancam menyebarkan video adegan asusila apabila tak mau melayanai. IDN TImes/ Alfi Ramadana

Sebelum dilaporkan ke polisi, Ammar sudah menjalin hubungan dengan DR cukup lama. Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan.

Yang nyeleneh, Ammar merekam hubungan badan itu dengan handphone-nya. Ada beragam durasi. Ada yang 2 menit, ada juga video berdurasi hingga 5 menit.

Total ada 14 video yang direkam oleh Ammar dan dipindahkan ke beberapa flashdisk

"Rekaman tersebut dipergunakan sebagai alat untuk mengancam korban. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melayani permintaan pelaku," papar Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Jumat (22/11)

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra 2019, Polres Malang Kota Bagikan Bunga dan Helm

2. Pindahkan rekaman video ke flashdisk

Polisi menunjukkan handphone yang digunakan tersangka untuk merekam adegan asusila. IDN Times/ Alfi Ramadana

Dony menjelaskan,, dari 14 video yang ada, semuanya direkam oleh pelaku. Adapun video tersebut dilakukan di berbagai tempat. Mulai dari kos-kosan pelaku dan beberapa tempat lain. Video tersebut disimpan dan digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. 

"Sejauh ini belum sempat disebarkan videonya. Tetapi oleh pelaku sudah dipindahkan ke beberapa flashdisk," tambahnya. 

3. Terancam hukuman 12 tahun

Barang bukti yang digunakan pelaku untuk merekam adegan porno. IDN Times/ Alfi Ramadana

Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman pidana yang dikenakan kepada tersangka adalah maksimal 12 tahun. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Malang kota.

Baca Juga: Video Porno Banyuwangi, Psikolog Minta Warganet Tak Rundung Pelaku

Berita Terkini Lainnya