TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus SPI, Julianto Tempati Sel Isolasi hingga Sidang Kelar  

Tak ada perlawanan saat proses penangkapan  

Tangkapan gambar video saat JE dibawa masuk ke Lapas Lowokwaru. Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual yang juga pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI),  Julianto Eka Putra sudah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Lowokwaru, Malang, Senin (11/7/2022). JE bakal ditahan selama 30 hari ke depan sembari menunggu proses sidang berikutnya yang memasuki tahapan tuntutan. Rencananya sidang tersebut digelar pada 20 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: JE Ditahan Kejati Jatim, Diduga karena Mengintimidasi Korban

1. JE ditempatkan di sel isolasi

Tangkapan gambar video proses saat JE dibawa masuk ke Lapas Lowokwaru. Dok/Istimewa

Kepala Lapas Lowokwaru Malang (Kalapas), Heri Azhari mengatakan terdakwa ditempatkan di sel isolasi yang ada di Lapas Lowokwaru Malang. Julianto akan ditahan selama sebulan ke depan hingga proses akhir persidangan kasus kekerasan seksual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Malang selesai.

"Berdasarkan penetapan dari pengadilan, selama 30 hari ke depan atas nama Julianto Eka Putra dilakukan penahanan. Dalam prosesnya tidak ada perbedaan dengan siapapun," katanya Senin malam (11/7/2022). 

2. Beri pengawasan khusus

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Julianto sendiri ditempatkan satu sel dengan tiga warga binaan lain. Namun, sel tersebut masih berada di blok tahanan lantaran proses kasus yang bersangkutan masih berjalan. Meski tidak ada perbedaan perlakuan dengan warga binaan lain, Heri menyebut bahwa akan pengawasan khusus kepada Julianto. Sebab, kasus yang menjerat Julianto menjadi perhatian publik.

"Kami berikan pengawasan lebih. Karena memang yang bersangkutan ini kasusnya menjadi perhatian. Kalau untuk haknya sama dengan yang lain," imbuhnya. 

3. Julianto cukup kooperatif

Pengadilan Negeri Malang menjadi tempat persidangan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito menambahkan bahwa dalam proses penangkapan di rumahnya kawasan Citraland, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Semua berjalan cepat dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru. Dalam prosesnya yang bersangkutan juga tidak diborgol.

"Terdakwa kooperatif saat dijemput di rumahnya. Ia mengikuti semua proses dan langsung dibawa untuk dilakukan penahanan," jelasnya. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Terdakwa Kasus SPI, Dijebloskan ke LP Lowokwaru

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya