Kasus SPI, Julianto Tempati Sel Isolasi hingga Sidang Kelar
Tak ada perlawanan saat proses penangkapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual yang juga pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra sudah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Lowokwaru, Malang, Senin (11/7/2022). JE bakal ditahan selama 30 hari ke depan sembari menunggu proses sidang berikutnya yang memasuki tahapan tuntutan. Rencananya sidang tersebut digelar pada 20 Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: JE Ditahan Kejati Jatim, Diduga karena Mengintimidasi Korban
1. JE ditempatkan di sel isolasi
Kepala Lapas Lowokwaru Malang (Kalapas), Heri Azhari mengatakan terdakwa ditempatkan di sel isolasi yang ada di Lapas Lowokwaru Malang. Julianto akan ditahan selama sebulan ke depan hingga proses akhir persidangan kasus kekerasan seksual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Malang selesai.
"Berdasarkan penetapan dari pengadilan, selama 30 hari ke depan atas nama Julianto Eka Putra dilakukan penahanan. Dalam prosesnya tidak ada perbedaan dengan siapapun," katanya Senin malam (11/7/2022).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Terdakwa Kasus SPI, Dijebloskan ke LP Lowokwaru
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.