TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kiai Jember Diduga Aususila, Istri Ngaku Menyaksikan dari CCTV

Kemungkinan si kiai bisa kena pasal ganda

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Jember, IDN Times - Dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang kiai di Kabupaten Jember, Jawa Timur, semakin ramai diperbincangkan. Adalah istrinya sendiri yang melaporkan dugaan kelakuan bejat suaminya terhadap sejumlah santri perempuan. Diduga kuat, si kiai ini telah memperkosa sekaligus terindikasi perselingkuhan. 

Baca Juga: MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joged Pargoy: Timbulkan Syahwat

1. Terekam kamera, jadi koleksi?

IStockphoto

Kanit PPA Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan bahwa istri si kiai telah memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV sebagai dasar pelaporan polisi. Dari rekaman itulah, sang istri kiai tersebut sudah melihat seluruh aktivitas tak senonoh kepada santri perempuan.

Sebagaimana pengakuan istri kiai kepada polisi, kamar yang diduga sebagai lokasi berbuat mesum itu, memiliki fasilitas super canggih. Mulai dari pintu yang menggunakan password, hingga kamera CCTV di dalamnya.

"Bu Nyai ini mengatakan katanya menyimpan bukti rekaman dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di situ terekam dalam bentuk video," kata Dyah, Jumat (6/1/2023).

2. Perempuan itu mengaku sudah lama menaruh curiga

Ilustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada polisi, istri si kiai mengaku bahwa dirinya telah lama mencurigai tindakan asusila dari suaminya tersebut. Namun, dia harus bersabar karena belum mendapatkan bukti yang cukup untuk mengadu. Saat bukti sudah dikantongi, rasa kecewa istri kiai tersebut telah mencapai klimaksnya hingga akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

"Katanya itu sudah berlangsung lama. Hingga akhirnya memiliki bukti berupa rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai untuk lapor ke polisi," ungkap Dyah.

Menurut Dyah, dengan adanya bukti kuat tersebut si kiai dapat bisa dilaporkan atas dugaan kasus perzinahan dengan pasal 284 KUHP. Tidak hanya itu, memungkinkan pula si kiai terjerat pasal ganda yaitu perlindungan anak di bawah umur. 

"Ancamannya (perzinahan) 9 bulan penjara. Tapi karena mempertimbangkan santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan UU Perlindungan Anak. Yaitu telah melakukan tindak pencabulan persetubuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Kiai di Jember Sering Kamarkan Santriwati, Istrinya Lapor Polisi

Berita Terkini Lainnya