Tertangkap Curi Kayu, Pemuda Asal Malang Tabrak Petugas Perhutani

Padahal cuma diupah Rp150 ribu

Malang, IDN Times - Dua orang pemuda masing-masing adalah YP (27) dan AM (25) harus berurusan dengan polisi. Keduanya tertangkap tangan mencuri kayu Sono Keling di di lahan Perhutani BKPH Ngantang RPH Ngantang petak 18 pada 16 Juli 2022 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Parahnya, kedua pelaku sempat menabrak petugas Perhutani yang memergoki aksi mereka.

1. Aksi mereka diketahui oleh petugas Perhutani

Tertangkap Curi Kayu, Pemuda Asal Malang Tabrak Petugas PerhutaniPolisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencuri kayu. IDN Times/Alfi Ramadana

Kedua pelaku sengaja melakukan pencurian kayu pada malam hari. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecurigaan dari petugas. Setelah mendapatkan kayu yang diincar, mereka kemudian memasukkan kayu-kayu tersebut ke dalam sebuah mobil.

Namun, upaya keduanya tak berhasil karena aksi pencurian tersebut diketahui oleh petugas Perhutani, yakni Galuh Winarso dan Supriyanto. Mobil pengangkut kayu curian itu kemudian dihentikan oleh petugas. "Karena ketahuan, pelaku ini justru tak mau menghentikan mobilnya. Mereka justru menabrak petugas Perhutani yang coba menghentikan mereka," kata Kapolres Baru, AKBP Oskar Syamsuddin, Rabu (3/8/2022). 

2. Pelaku sempat melarikan diri ke Kediri

Tertangkap Curi Kayu, Pemuda Asal Malang Tabrak Petugas PerhutaniIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah melakukan aksi pencurian dan menabrak petugas tersebhr, YP dan AM kemudian sempat melarikan diri. Keduanya baru bisa ditangkap di kawasan Kediri. Dari penangkapan tersebur, polisi mengamankan satu buah dua buah gergaji mesin, dua buah parang, gergaji tangan, sejumlah gelondong kayu di dalam mobil dan beberapa lainnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka hanya disuruh oleh seseorang berinisial J yang masih buron. 

"Pengakuan keduanya kayunya diserahkan ke seseorang berinisial J. Targetnya memang kayu Sono karena sekarang harganya sedang bagus," imbuhnya. 

Baca Juga: Mondar-mandir, Pelajar Ini Coba Lompat dari Jembatan Soehat Malang

3. Diupah Rp150 ribu saja

Tertangkap Curi Kayu, Pemuda Asal Malang Tabrak Petugas PerhutaniPolisi saat menunjukkan barang bukti pencurian kayu. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, salah satu tersangka yakni AM menjelaskan bahwa ini adalah kali kedua dirinya melakukan pencurian kayu. Adapun kayu-kayu yang diambil tersebut kemudian diserahkan kepada J. Untuk aksi pencurian kayu yang pertama kali ia lakukan, AM mendapat upah sebesar Rp150 ribu saja. Sementara untuk kali kedua ini dirinya belum sempat menyerahkan kayu kepada J lantaran sudah keburu tertangkap. 

"Yang sekarang belum diserahkan ke J. Saya kurang tahu di mana posisi J," sambungnya. 

4. Terancam 15 tahun penjara

Tertangkap Curi Kayu, Pemuda Asal Malang Tabrak Petugas PerhutaniIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas aksinya tersebut, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 atau 83 ayat 1, dan pasal 87 ayat 1 huruf C UU nomor 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara setinggi-tingginya 15 tahun. Atas aksi tersebut, kerugian ditaksir kisaran Rp 7.500.000

"Kami juga masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti, untuk aksi tabrak yang dilakukan tersangka juga bisa diusut," tandasnya. 

Baca Juga: Keblinger, Kepala Gudang di Gresik Malah Otaki Pencurian Batangan Besi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya