Pria Asal Denpasar Sekap Remaja 11 Jam di Dalam Lemari

Pelaku punya masalah dengan keluarga korban

Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial YD (49) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria asal Denpasar yang berdomisili di Desa Sambigede, Sumberpucung, Kabupaten Malang itu ditangkap lantaran melakukan aksi penyekapan kepada remaja perempuan berusia 19 tahun berinisial IR. Kasus tersebut terungkap setelah IR berhasil melarikan diri dari delapan YD dan melaporkan peristiwa tersebut kepada warga sekitar. 

1. Pelaku punya masalah dengan keluarga korban

Pria Asal Denpasar Sekap Remaja 11 Jam di Dalam Lemariilustrasi penyekapan (pexels.com/Anete Lusina)

Setelah mendapat laporan tersebut, warga kemudian melaporkan kejadian itu pada polisi. Pelaku pun kemudian diringkus polisi. Kepada polisi, ia mengaku nekat melakukan penyekapan kepada remaja putri itu lantaran punya masalah pribadi dengan keluarga korban. 

"Pelaku mengaku punya masalah dengan orangtua korban. Karena hal kemudian pelaku ini nekat melakukan penyekapan kepada korban," urai Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin, Rabu (15/6/2022). 

2. Korban disekap di sebuah rumah

Pria Asal Denpasar Sekap Remaja 11 Jam di Dalam LemariIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih jauh, Lukman menambahkan bahwa korban IR disekap pelaku di Jl Untung Suropati, Desa Sambigede, Sumberpucung pada Kamis (9/6/2022) lalu. Korban disekap dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Tak hanya disekap, korban juga mengalami pelecehan seksual dari pelaku sebelum akhirnya berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut pada warga. 

"Alasan pelaku sebelum menyekap korban adalah mengajaknya untuk mengambil ijazah di salah satu sekolah menengah atas di Sumberpucung. Tetapi belum sampai di sekolah, pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakan dengan alasan mengambil laptop dan sepeda motor," imbuhnya. 

Baca Juga: Penyekapan dan Perantaian Siswa SPN Batam Punya Unsur Pidana

3. IR bisa keluar setelah medobrak lemari

Pria Asal Denpasar Sekap Remaja 11 Jam di Dalam LemariPolisi saat melakukan olah TKP di lokasi penyekapan. Dok/istimewa

Setibanya di rumah kontrakan, YD langsung melancarkan aksinya dengan menyekap korban. Kaki dan tangan korban diikat serta mulutnya dilakban. Setelah melalui perjuangan yang sulit IR akhirnya bisa kabur usai mendobrak lemari dan kemudian keluar dari rumah yang terkunci. 

"Setelah bisa keluar lewat pintu belakang, korban kemudian mengadu kepada salah satu saksi yang diteruskan dengan melporkannya kepada polisi," sambungnya. 

4. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Pria Asal Denpasar Sekap Remaja 11 Jam di Dalam LemariIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku YD dikenakan pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah paling lama 9 tahun penjara. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa pelaku serta saksi. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua, dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban. 

"Proses saat ini adalah penyidikan terhadap pelaku. Kami masih terus berupaya menggali informasi dari pelaku," tandasnya. 

Baca Juga: Tidak Ada Penyekapan, Empat Anak Artimunah Hanya Jarang Bersosialisasi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya