Polresta Malang Kota Bekuk 3 Kurir, Ganja 38 Kg Ditemukan di Plafon

Sebelumnya polisi sudah menangkap 7 kurir

Malang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota menangkap 3 kurir ganja. Mereka masih satu jaringan dengan 7 kurir lainnya yang sebelumnya sudah ditangkap pada 28 Oktober lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati 38 kilogram ganja yang siap diedarkan.

1. Gerebek sebuah rumah di Jalan Simpang Akordion, Malang

Polresta Malang Kota Bekuk 3 Kurir, Ganja 38 Kg Ditemukan di PlafonKapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat rilis pengungkapan barang bukti ganja 38 kg. IDN Times/Alfi Ramadana

3 kurir yang ditangkap itu adalah AK (35), MAP (22), dan UA (25). Sepak terjang mereka harus berakhir setelah polisi mengantongi informasi dari 7 tersangka yang ditangkap. Saat diinterogasi, para tersangka itu mencokot nama AK.

Korps Bhayangkara lalu menggerebek sebuah rumah di Jalan Simpang Akordion, Kota Malang. Di sana, mereka menemukan 38 kilogram ganja yang sengaja disembunyikan di plafon rumah.


"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sudah dirilis sebelumnya," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (6/11/2020). 

2. Sudah amankan total 48 kg ganja

Polresta Malang Kota Bekuk 3 Kurir, Ganja 38 Kg Ditemukan di PlafonPaket ganja yang ditemukan di rumah tersangka AK. IDN Times/Alfi Ramadana

Dari serangkaian pengungkapan jaringan ganja ini, polisi telah mengamankan barang bukti total sebanyak 48 kilogram ganja. Dari pengakuan para tersangka, sebenarnya ada 100 kilogram ganja yang diedarkan. Hanya saja, polisi masih belum menemukan barang bukti sisanya. Daun beruas lima jari itu disebut milik dua orang yang saat ini masih diburu, yakni EK dan LTF.


"Sejauh ini sudah separuh dari total barang bukti yang diamankan. Pengiriman barang tersebut dilakukan dengan dipeti dan dilakukan dengan cara diranjau," tambahnya. 

Baca Juga: Kurir Narkoba di Jakbar Samarkan Ganja dalam Kemasan Dodol

3. Masih kejar bandarnya

Polresta Malang Kota Bekuk 3 Kurir, Ganja 38 Kg Ditemukan di PlafonKapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat giat rilis narkoba. IDN Times/Alfi Ramadana

Saat ini polisi masih memburu bandar jaringan ganja tersebut. Polisi berjanji masih akan terus mengembangkan kasus ini.

"Saat ini kami belum menangkap bandarnya, mereka (yang ditangkap) merupakan kurir," tambahnya. 

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Ini peringatan bagi siapapun yang berani coba-coba. Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku," tegas mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut.

Baca Juga: Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 7 Karung Ganja

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya