Polres Malang Kota Sita Ribuan Botol Miras dari 14 Toko

Buntut tragedi miras oplosan yang tewaskan empat orang

Malang, IDN Times - Polres Malang kota bergerak cepat usai tragedi miras oplosan yang merenggut empat nyawa di kelurahan Mojolangu, beberapa waktu lalu. Dalam beberapa hari terakhir, Korps Bhayangkara menyita ribuan botol miras dari beberapa toko yang ada di Kota Malang. Berbagai jenis miras mulai dari jenis arak, anggur merah, vodka hingga jenis lainnya berhasil disita. 

1. Beberapa miras yang disita punya kandungan berbahaya

Polres Malang Kota Sita Ribuan Botol Miras dari 14 TokoIDN Times/ Alfi Ramadana

Dari ribuan botol yang disita, semuanya tak mengantongi izin edar. Ribuan botol itu disita dari 14 toko di kota Malang. Polisi menyisir toko-toko tersebut selama beberapa hari terakhir. Bahkan ada jenis minuman yang masih sering dikonsumsi oleh masyarakat dan kerap dioplos. 

"Beberapa kandungan memang cukup berbahaya terhadap kesehatan. Apalagi kalau dioplos dengan kandungan lain yang bisa mengakibatkan meninggal dunia," ucap Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Kamis (19/9).

2. Penjual sempat mengelabui polisi

Polres Malang Kota Sita Ribuan Botol Miras dari 14 TokoIDN Times/ Alfi Ramadana

Polisi juga mendapat informasi langsung dari saksi korban miras oplosan. Saksi menuturkan bahwa korban membeli dari salah seorang penjual di Jalan Simpang L.A Sucipto. Lokasi tersebut juga merupakan gudang penyimpanan miras berbagai jenis. Saat petugas mendatangi lokasi tersebut, penjual berusaha untuk mengelabui petugas. 

"Saat digeledah, penjual berupaya mengelabui kami dengan meletakkan minuman lain di lemari," imbuhnya. 

Baca Juga: Miras Oplosan Tewaskan Tiga Orang, Polresta Malang Buru Pemasok 

3. 17 penjual miras masih diperiksa

Polres Malang Kota Sita Ribuan Botol Miras dari 14 TokoIDN Times/ Alfi Ramadana

Setelah memeriksa satu tempat tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyisiran ke beberapa lokasi. Hasilnya, mereka kembali menemukan ratusan botol miras tak berizin. Ratusan botol miras tersebut lalu disita. Sedangkan penjualnya masih diperiksa lebih lanjut. 

"Para pelaku ini tidak memiliki izin sama sekali. Sejauh ini ada sekitar 17 orang dari 14 toko yang masih kami periksa," lanjut perwira polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

4. Hasil labfor, kadar alkohol dalam darah korban cukup tinggi

Polres Malang Kota Sita Ribuan Botol Miras dari 14 TokoIDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan labfor terhadap darah korban, diketahui bahwa miras oplosan yang mereka tenggak  mengandung alkohol yang sangat tinggi.

Untuk bahan campuran oplosan, masih didalami lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan memang di dalam darah korban ini terkandung alkohol yang cukup tinggi. Tetapi untuk penyebab kematiannya, kami masih berkoordinasi dengan tim labfor Polda Jatim," kata Dony. 

5. Dewan setuju revisi perda Minol

Polres Malang Kota Sita Ribuan Botol Miras dari 14 TokoIDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Ketua DPRD kota Malang I Made Rian Diana Kartika setuju dengan rencana rencana revisi perda minuman beralkohol (minol). Ia menilai bahwa perlu pengetatan peredaran minuman beralkohol di Bumi Arema.

"Penjualan harus diperketat. Lalu pembuatnya harus dihukum, bukan hanya tipiring saja," tandasnya. 

Baca Juga: DPRD Minta Kepolisian Tindak Tegas Pembuat Miras Oplosan 

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya