Operasi Gempur Rokok Ilegal, Puluhan Ribu Batang Disita

Petugas juga amankan ratusan miras ratusan botol miras

Malang, IDN Times - Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang, Kamis (20/6/2019) mendapat hasil. Sebanyak 27.720 batang rokok ilegal diamankan dari dua kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Selain puluhan ribu batang rokok ilegal, petugas Bea Cukai juga mengamankan sekitar 720 botol miras dari 6 kios pasar yang dirazia di kecamatan Turen dan Dampit, Kabupaten Malang. 

1. Dirazia karena tanpa izin

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Puluhan Ribu Batang DisitaDok/ Bea Cukai Malang

Razia tersebut dilakukan lantaran saat ini marak beredar rokok ilegal tak berizin. Begitu pula dengan penjualan miras tak berizin yang cukup meresahkan masyarakat. Selain itu, razia tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal untuk melakukan aksi Gempur Rokok Ilegal. 

"Di lapangan, petugas masih menemukan adanya pelanggaran terhadap penjualan rokok ilegal dan miras tanpa izin," ucap Kepala Bea Cukai Malang, Ruddy Heri Kurniawan, Sabtu (22/6/2019). 

2. Rugikan negara milyaran rupiah

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Puluhan Ribu Batang DisitaDok/ Bea Cukai Malang

Akibat masih beredarnya rokok ilegal maupun miras tak berizin tersebut, negara harus mengalami kerugian cukup besar. Dari operasi yang dilakukan oleh tim Bea Cuka ini, taksiran kerugian mencapai Rp 12.730.060. Tentu bukan angka yang bisa dianggap kecil untuk sebuah pelanggaran. 

"Nantinya secara berkala kami akan terus melakukan operasi ke pasar di lokasi lain di kabupaten Malang," sambung Ruddy. 

Baca Juga: Bukan Hanya Iklan, Anak Jadi Perokok Karena Mudah Dapat Rokok

3. Razia bisa tekan peredaran rokok ilegal

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Puluhan Ribu Batang DisitaDok/ Bea Cuka Malang

Lebih jauh, Ruddy menilai bahwa razia yang dilakukan oleh eptugas Bea Cukai tersebut dirasa cukup efektif. Terutama untuk menekan peredaran rokok ilegal maupun miras tak berizin. Terutama di wilayah Kabupaten Malang yang dinilai masih rawan untuk peredaran rokok ilegal dan miras. 

"Kalau terus dibiarkan, bahaya serta kerugian yang ditimbulkan bisa semakin besar," tukasnya. 

4. Barang bukti langsung dibawa ke kantor Bea Cukai

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Puluhan Ribu Batang DisitaDok/ Bea Cukai Malang

Saat ini, barang-barang sitaan razia tersebut langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Malang. Barang-barang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti. Sementara itu, untuk lokasi yang sudah dirazia oleh petugas akan diberi stiker bertuliskan Gempur Rokok Ilegal. 

"Semua yang sudah dirazia akan ditempeli stiker. Sementara barang bukti kami amankan," tandasnya. 

Baca Juga: 5 Fakta Leukoplakia, Penyakit yang Sering Menyerang Perokok

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya