Berpura-pura Sebagai Ojol, Seorang Pria Curi Motor 

Curi motor gunakan kunci T

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang kembali mengungkap satu kasus pencurian dengan pemberatan. Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial PP (37) tahun di kawasan Lowokwaru pada 10 Desember lalu. Pelaku dibantu seorang temannya berusaha membawa kabur sebuah motor matic di salah satu rumah warga. 

1. Sempat berhasil bawa motor

Berpura-pura Sebagai Ojol, Seorang Pria Curi Motor Tersangka PP sempat berhasil mencuri motor sebelum dipergoki warga. IDN Times/ Alfi Ramadana

Pada saat itu, PP bersama temanya berboncengan memang sengaja hendak mencuri motor. Untuk menghilangkan kecurigaan, PP juga berpura-pura menjadi pengemudi ojol dengan memanfaatkan jaket milik sang adik. Berbekal kunci T, pelaku kemudian menemukan incaran dan langsung melakukan aksinya. 

"Saat melintas di sebuah warung di kawasan Lowokwaru, pelaku turun dan langsung melancarkan aksinya. Setelah merusak lubang kunci dengan kunci T, pelaku kemudian menyalakan motor. Beuntung, aksi pelaku dipergoki warga dan langsung ditangkap," papar Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (12/12/2019). 

2. Satu pelaku lain berhasil melarikan diri

Berpura-pura Sebagai Ojol, Seorang Pria Curi Motor Polisi masih mengejar rekan PP yang berhasil melarikan diri. IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat ini, polisi masih memburu rekan PP yang berhasil melarikan diri. Sementara pelaku PP mengakui bahwa baru pertama kali melakukan pencurian. Ia memang sengaja mengajak rekanya tersebut untuk melakukan aksi kejahatan mencuri motor tersebut. 

"Barang bukti yang diamankan ada sebuah sepeda motor matic, jaket ojol dan kunci T yang digunakan untuk mencuri motor," tambahnya. 

3. Mencuri karena butuh uang

Berpura-pura Sebagai Ojol, Seorang Pria Curi Motor Tersangka PP mencuri karena terhimpit kebutuhan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Kepada polisi, PP mengaku mencuri motor karena perlu uang. Sebab, selama ini dirinya tidak bekerja sehingga dirinya kesulitan untuk membiayai keluarganya. Untuk itu, ia mengajak satu temanya untuk melakukan aksi pencurian tersebut dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan. 

"Dia yang ngajak temanya untuk mencuri. Tetapi temanya saat ini masih buron," imbuh Leo. 

4. Terancam lima tahun penjara

Berpura-pura Sebagai Ojol, Seorang Pria Curi Motor PP terancam hukuman lima tahun penjara karena aksinya itu. IDN Times/ Alfi Ramadana

Akibat aksinya tersebut pelaku dikenai pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah lima tahun penjara. Untuk sementara pelaku kini harus mendekam di tahanan Polresta Malang kota sembari menunggu proses hukum berikutnya.

Baca Juga: Dua Lelaki Ngaku Polisi, Rampas Motor Remaja di Lakarsantri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya