Belum Sempat Transaksi,  Penjual Kayu Ilegal Ditangkap

Sang pembalak masih buron

Batu, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Batu menangkap dua orang perantara pembalakan liar di kawasan hutan lindung Ngantang, Kabupaten Malang. Kedua pelaku yang bernama Bagus Sulistiyanto (24) dan Robby Caesar (30) ditangkap Rabu dini hari saat mengambil barang hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh pembalak bernama Sunardi. Saat ini Sunardi masih dalam pengejaran polisi. 

1. Sudah jadi perantara penjualan kayu curian enam kali

Belum Sempat Transaksi,  Penjual Kayu Ilegal DitangkapBarang bukti kayo gelondongan yang disita oleh pihak kepolisian. IDN Times/ Alfi Ramadana

Kepada polisi, Bagus mengakui bahwa dirinya sudah enam kali mengambil kayu dari Sunardi. Setelah itu, ia menjualkan barang tersebut. Dalam setiap transaksi, Sunardi selalu menghubungi Bagus setiap kali usai menebang kayu. Lalu, Bagus akan datang ke lokasi untuk mengambil kayu tersebut kemudian menjual dan membagi hasilnya.

"Sudah enam kali  mengambil kayu tersebut. Untuk yang sekarang memang belum sempat dijual," ucap Bagus, Jumat (17/1). 

2. Dijual via Facebook

Belum Sempat Transaksi,  Penjual Kayu Ilegal DitangkapDua tersangka pembalakan liar hutan lindung kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Untuk menjual barang hasil kejahatan tersebut, Bagus menggunakan media Facebook. Ia menawarkan barang tersebut kepada pembeli. Setelah ada penawaran dari calon pembeli barulah kayu tersebut dijual kepada pembeli. Sejauh ini pelaku menjual kayu jenis Sonokeling karena mudah didapat dan harganya mahal. 

"Kalau yang baru ini belum ada pembelinya karena baru ngambil," tambah Bagus. 

3. Satu tersangka melarikan diri

Belum Sempat Transaksi,  Penjual Kayu Ilegal DitangkapPolisi masih mengejar satu tersangka lain. IDN Times/ Alfi Ramadana

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa empat gelondong kayu Sonokeling. Panjang kayu tersebut adalah 160 cm dengan diameternya 60 cm. Kayu tersebut bisa digunakan sebagai bahan meubel. Saat ditangkap satu orang pelaku lain yakni Sunardi yang merupakan penebang kayu melarikan diri. 

"Akan terus kami kembangkan untuk mengejar penebang dan pembelinya," ucap Kasat Reskrim Polres Kota Batu, AKP Hendro Tri Wahyono. 

4. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Belum Sempat Transaksi,  Penjual Kayu Ilegal DitangkapDua tersangka kasus pembalakan liar terancam hukuman lima tahun penjara. IDN Times/ Alfi Ramadana

Akibat perbuatanya tersebut kedua terdangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf E UU RI no 18 tahun 2013. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah paling ringan satu tahun dan paling berat lima tahun. 

Baca Juga: KLHK: Penyebab Banjir Bandang Sentani Bukan Pembalakan Liar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya