Polisi Akhirnya Tilang Pria Viral yang Gunakan Rotator Sirine di Jalan

Pemilik mobil akui rotator sirine hanya untuk variasi 

Malang, IDN Times - Sebuah video berdurasi 2 menit 13 detik di Kota Malang mendadak menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak sebuah mobil melaju dengan kecepatan cukup tinggi di jalanan Kota Malang. Satu hal yang menjadikan video tersebut viral adalah lantaran saat melaju mobil yang ada dalam video tersebut menyalakan strobo sirine layaknya mobil kepolisian ataupun ambulans.

Lantaran mendengar suara sirine, pengguna jalan lain kemudian memberikan akses untuk mobil tersebut. Padahal mobil tersebut bukanlah kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan. 

1. Pemilik mobil akui hanya variasi saja

Polisi Akhirnya Tilang Pria Viral yang Gunakan Rotator Sirine di JalanPetugas saat proses melepas strobo dan sirine dari mobil pribadi yang viral. IDN Times/Alfi Ramadana

Lantaran video tersebut viral, Polresta Malang Kota kemudian melakukan penelusuran dan pada Selasa (17/5/2022) mampu menemukan mobil sekaligus pemiliknya. Petugas kemudian membawa mobil beserta pemiliknya ke Polresta Malang Kota. Hafiz (21), sang pemilik mobil mengakui bahwa dirinya memasang rotator sirine dan strobo tersebut sebagai variasi saja. Dirinya juga mengetahui bahwa apa yang dilakukannya tersebut melanggar aturan. 

"Saya tahu kalau ini melanggar. Karena sebenarnya pasang itu untuk variasi saja," paparnya Selasa (17/5/2022). 

2. Lakukan permintaan maaf terbuka

Polisi Akhirnya Tilang Pria Viral yang Gunakan Rotator Sirine di JalanPetugas melepas paksa strobo dan sirine yang terpasang di mobil viral. IDN Times/Alfi Ramadana

Atas kejadian tersebut, Hafiz mengakui kesalahannya. Ia juga secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang. Pasalnya apa yang sudah ia lakukan tersebut menyebabkan keresahan di masyarakat. Bahkan video dirinya saat mengendarai mobil sempat menjadi viral. 

"Saya meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang. Saya juga berjanji tidak mengulangi lagi," tambahnya. 

Sementara itu, Kanit Regident Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Hafiz tersebut sudah melanggar UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 juncto 59 ayat tiga. Sebagai bentuk penindakan, kepolisian memberikan tilang kepada yang bersangkutan. 

"Jadi penindakannya yang bersangkutan kami tilang. Kemudian juga harus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan yang pada saat itu mungkin merasa terganggu atau tidak berkenan," jelasnya. 

Baca Juga: 122 Ekor Sapi di Malang Terindikasi Terinfeksi PMK  

3. Kendaraan pribadi tidak boleh pakai sirine

Polisi Akhirnya Tilang Pria Viral yang Gunakan Rotator Sirine di JalanPetugas melepas paksa strobo dan sirine yang terpasang di mobil viral. IDN Times/Alfi Ramadana

Terlepas dari itu, Rahandy menambahkan bahwa sebenarnya aturan terkait penggunaan rotator sirine sudah jelas. Hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas saja yang dieprbolehkan menggunakan. Sementara kendaraan pribadi atau bahkan kendaraan umum tidak dibenarkan menggunakan rotator sirine apalagi menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Sebenarnya tinggal kembali ke pribadi masing-masing. Tetapi kalau memang masih membandel tentu kami berikan tindakan sesuai UU yang berlaku," tandasnya. 

Baca Juga: Hilangkan Kesan VIP, India Larang Semua Mobil Gunakan Sirine

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya