Kasus SPI, Julianto Tempati Sel Isolasi hingga Sidang Kelar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual yang juga pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra sudah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Lowokwaru, Malang, Senin (11/7/2022). JE bakal ditahan selama 30 hari ke depan sembari menunggu proses sidang berikutnya yang memasuki tahapan tuntutan. Rencananya sidang tersebut digelar pada 20 Juli 2022 mendatang.
1. JE ditempatkan di sel isolasi
Kepala Lapas Lowokwaru Malang (Kalapas), Heri Azhari mengatakan terdakwa ditempatkan di sel isolasi yang ada di Lapas Lowokwaru Malang. Julianto akan ditahan selama sebulan ke depan hingga proses akhir persidangan kasus kekerasan seksual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Malang selesai.
"Berdasarkan penetapan dari pengadilan, selama 30 hari ke depan atas nama Julianto Eka Putra dilakukan penahanan. Dalam prosesnya tidak ada perbedaan dengan siapapun," katanya Senin malam (11/7/2022).
Baca Juga: JE Ditahan Kejati Jatim, Diduga karena Mengintimidasi Korban
2. Beri pengawasan khusus
Julianto sendiri ditempatkan satu sel dengan tiga warga binaan lain. Namun, sel tersebut masih berada di blok tahanan lantaran proses kasus yang bersangkutan masih berjalan. Meski tidak ada perbedaan perlakuan dengan warga binaan lain, Heri menyebut bahwa akan pengawasan khusus kepada Julianto. Sebab, kasus yang menjerat Julianto menjadi perhatian publik.
"Kami berikan pengawasan lebih. Karena memang yang bersangkutan ini kasusnya menjadi perhatian. Kalau untuk haknya sama dengan yang lain," imbuhnya.
3. Julianto cukup kooperatif
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito menambahkan bahwa dalam proses penangkapan di rumahnya kawasan Citraland, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Semua berjalan cepat dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru. Dalam prosesnya yang bersangkutan juga tidak diborgol.
"Terdakwa kooperatif saat dijemput di rumahnya. Ia mengikuti semua proses dan langsung dibawa untuk dilakukan penahanan," jelasnya.
4. Penahanan sesuai kewenangan pengadilan
Penahanan terhadap JE sendiri sudah sesuai dengan kewenangan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Malahan dalam proses penjemputan, sejumlah instansi juga turut hadir dan ikut mengantarkan terdakwa hingga mencapai Lapas Lowokwaru.
"Pelaksana penetapan dari hakim juga jaksa penuntut umum Kejari Kota Batu. Kami juga dibantu oleh Polda Jatim, Polresta Malang Kota dan Polres Batu untuk pengamanan," pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Terdakwa Kasus SPI, Dijebloskan ke LP Lowokwaru
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.