Maksimal Rp50 Juta, Ini Besaran Denda Buang Sampah di Surabaya 

Ada juga hukuman pidana kurungan 6 bulan lho

Surabaya, IDN Times - Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 10 Tahun 2017 menjadi dasar Pemerintah Kota Surabaya untuk menindak warganya yang membuang sampah sembarangan. Beberapa hari lalu, pria asal Kota Pahlawan bernama Rameli didenda karena membuang satu kresek hitam bukan pada tempatnya.  

Tim Yustisi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Fachrida Ita menyampaikan, jangankan kresek berisi sampah, pemerintah setempat akan menindak warganya yang berani membuang tisu sembarangan. "Wong waktu itu ada yang buang tisu lho mas di depan kami, ya kami tindak. Tentunya kami berharap hukuman ini menjadi efek jera supaya tidak membuang sampah sembarangan mas," ujarnya kepada IDN Times di kantornya, Jumat (14/9).  

1. Setelah teguran, pelaku bisa terkena denda paling ringan Rp75-300 ribu

Maksimal Rp50 Juta, Ini Besaran Denda Buang Sampah di Surabaya IDN Times/Gregorius Aryodamar

Hukuman yang paling ringan berdasarkan Perwali adalah teguran. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan para pelanggar langsung diberikan hukuman besaran uang paksa. Adapun hukuman terendahnya adalah denda senilai Rp75 ribu.  

Membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti di sungai, selokan, got, dan jalan umum, dengan volume kurang dari 0,5 meter kubik adalah Rp75 ribu. Untuk volume antara 0,5 hingga 1 meter kubik adalah Rp150 ribu.  

Kemudian, membuang sampah ukuran besar di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dengan volume lebih 1 meter kubik adalah Rp75 ribu. Bagi mereka yang membuang puing bongkaran bangunan kurang dari 1 meter kubik akan didenda Rp300 ribu.  

Selanjutnya, kepada mereka yang memasukkan sampah dari luar wilayah tanpa izin dari walikota minimal didenda Rp150 ribu dengan volume paling tinggi 1 meter kubik.  

Bagi mereka yang menumpuk sampah di luar kontainer di kawasan TPS akan didenda Rp75 ribu apabila volumenya kurang dari 0,5 meter kubik. Bila volumenya antara 0,5-1 meter kubik akan didenda Rp150 ribu.  

Untuk mereka yang menumpuk gerobak berisi sampah di kawan TPS akan didenda Rp150 ribu. Hukuman bagi masyarakat yang membakar sampah tidak sesuai aturan adalah Rp300 ribu. Terakhir, mereka yang mengelola sampah namun berdampak terhadap pencemaran lingkungan adalah Rp300 ribu.  

Baca Juga: Menyamar hingga Tindak di Tempat, Begini Cara OTT Sampah di Surabaya

2. Ini Hukuman yang didena Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta

Maksimal Rp50 Juta, Ini Besaran Denda Buang Sampah di Surabaya pixabay.com

Masyarakat juga bisa didenda hingga Rp750 ribu apabila membuang sampah di tempat umum apabila volume sampahnya minimal 1 meter kubik. Begitu juga masyarakat yang membawa sampah dari luar daerah tanpa izin dari wali kota dengan volume yang sama.  

Menumpuk sampah di luar kontainer dengan volume minimal 1 meter kubik juga didenda Rp750 ribu. Hukuman yang sama juga diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah dengan volume yang sama di kawasa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).  

Adapun denda sebesar Rp1,5 juta akan diberikan apabila kepadatan warga yang membuang puing bangunan dengan volume paling kecil 1 meter kubik.  

3. Hukuman maksimal hingga Rp50 juta

Maksimal Rp50 Juta, Ini Besaran Denda Buang Sampah di Surabaya Raw Pixel/Pexel

Terakhir, hukuman paling besar adalah Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Pasal 43. Selian denda, pelanggar juga bisa dipidana berupa kurungan hingga enam bulan. 

"Dengan patroli sampah, adanya OTT, itu mengurangi volume sampah liar di Surabaya. Memang sulit menjaganya. Tapi, dengan data yang ada, setiap satu bulan kami bisa menindak 100 orang. Syukurnya belum ada orang yang sama didenda dua kali. Artinyakan ada efek jera mas," tutup Ita. 

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya