Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT 

Hukuman paling berat adalah uang paksa lho

Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya harus mulai berhati-hati dalam membuang sampah. Sebab, para pembuang sampah bisa tejaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemerintah Kota Surabaya. 

Sebelumnya beredar sebuah pesan berantai tentang adanya seorang bernama Rameli yang ditindak di tempat oleh DKRTH Surabaya karena membuang sampah sembarangan. Pihak DKRTH pun membenarkan hal tersebut. "Iya betul, itu surat dari kami," kata Joko Purnomo Koordinator Tim Yustisi DKRTH saat dihubungi IDN Times, Kamis (13/9). Penindakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017. Lantas, sebenarnya apa hukuman bagi pembuang sampah sembarangan di Surabaya?

1. Terdapat enam bentuk hukuman

Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT Raw Pixel/Pexel

Ternyata, dalam regulasi tersebut tak ada nominal denda. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1, sekurangnya ada enam bentuk hukuman yang akan diberikan oleh pemerintah kota. Hukumannya adalah teguran, peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, pencabutan izin, hingga penutupan usaha.  

Lebih jelas lagi, paksaan pemerintah yang dimaksud adalah pengambilan kartu tanda penduduk (KTP), penghentian kegiatan sementara, pembongkaran usaha, penyitaan terhadap barang yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian sementara, hingga tindakan lain yang bertujuan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup.  

 

2. Hukuman sesuai dengan dampak sampah yang dibuang

Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT pixabay.com

Walau hukumannya diurutkan dari yang paling ringan sampai yang paling berat, tertulis dalam Pasal 2 ayat 4 bahwa hukuman yang diberikan tidak harus melalui teguran terlebih dahulu.

Hukuman bisa langsung paksaan pemerintah apabila; sampah yang dibuang menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan manusia, dampaknya akan lebih besar bila kegiatan tidak dihentikan, dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bila tidak dihentikan aktivitasnya.  

 

Baca Juga: Begini Cara Millenials dan Gen Z Berperang Melawan Sampah Plastik!

3. Begini aturan denda yang diberikan

Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT pixabay.com/succo

Adapun uang paksa yang dimaksud akan diberikan apabila; yang bersangkutan terlambat untuk menghentikan pemulihan kondisi setelah mendapat paksaan pemerintah dan tidak sanggup melaksanakan pemulihan kondisi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Terkait besaran denda atau uang paksa yang dialamatkan kepada terjaring OTT akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Kota terkait sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8.  Kalau masih ada yang kurang jelas, kalian bisa lihat lho di jdih.surabaya.go.id. So, kalau gak mau kena OTT, jangan buang sampah sembarangan ya guys~

Baca Juga: Keren, 6 Startup Lokal Ini Bisa Bantu Kamu Dapatkan Uang dari Sampah!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya