Dosen UM Menilai Sanksi MKMK pada Anwar Usman Terlalu Ringan

Ia juga kecewa Gibran masih bisa maju cawapres

Malang, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Pasalnya ia memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Keputusan ini diduga memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk melaju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

MKMK akhirnya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan tercatat dalam surat putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Namun, Anwar masih tercatat sebagai hakim MK karena ia tidak dipecat sebagai hakim MK.

1. Dosen Sosiologi UM menilai jika sanksi dari MKMK terlalu ringan

Dosen UM Menilai Sanksi MKMK pada Anwar Usman Terlalu RinganKetua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Youtube/Mahkamah Konstitusi)

Dosen Sosiologi Universitas Negeri Malang (UM), Abdul Kodir menilai jika keputusan MKMK tidak sesuai ekspektasi publik. Pasalnya masyarakat menginginkan agar paman dari Gibran ini tidak lagi menginjakkan kakinya di gedung MK. Apalagi MKMK sudah menyatakan jika Anwar melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Keputusan tersebut seharusnya tidak hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Hakim MK. Namun, seharusnya ia bisa diberhentikan jabatannya sebagai Hakim MK mengingat begitu banyak pelanggaran yang ditemukan dalam sidang kode etik tersebut," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (8/11/2023).

Ia beranggapan jika pemberhentian pada Anwar seharusnya wajar-wajar saja dan tidak akan menimbulkan kegaduhan pada masyarakat. Pasalnya kedepannya MK akan menangani permasalahan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan sangat mengkhawatirkan jika Anwar masih ada di sana.

"Bisa jadi di masa depan hakim MK akan menangani kasus gugatan Pemilu, sehingga dikhawatirkan akan memunculkan conflict of interest bilamana Anwar Usman masih ada. Apalagi jika gugatan ini melibatkan Gibran sebagai cawapres," tegasnya.

Baca Juga: Anwar Usman Kritisi Sidang MKMK Digelar Dibuka: Menyalahi Aturan

2. Dosen Sosiologi UM mengungkapkan masyarakat ingin keputusan ini bisa membatalkan Gibran sebagai cawapres

Dosen UM Menilai Sanksi MKMK pada Anwar Usman Terlalu RinganKetua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kanan) mengajari putra Jokowi, Gibran Rakabumi Raka (kiri) berkuda di Hambalang, Sabtu, 18 Juni 2022. (Dok. Gerindra)

Abdul melanjutkan jika masyarakat memiliki harapan jika keputusan MKMK yang menghukum Anwar bisa berdampak pada pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Tapi kenyataannya itu tidak terjadi, pasalnya putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres bersifat inkracht. Sehingga Gibran tetap bisa melaju mulus dalam Pilpres 2024.

"Keinginan publik juga berharap bawah keputusan ini seharusnya juga berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo. Publik akan menilai bahwa bagaimana ditetapkan pasangan yang secara etik dan moral bermasalah," paparnya.

Oleh karena itu, ia menganggap masyarakat kecewa karena sidang MK tidak berpengaruh pada pencalonan putra sulung Joko Widodo ini. Meskipun Anwar sudah benar-benar jelas melanggar kode etik hakim MK sampai diputuskan bersalah.

3. Keputusan MKMK akan membuat masyarakat sadar untuk tidak memilih Gibran

Dosen UM Menilai Sanksi MKMK pada Anwar Usman Terlalu RinganDosen Sosiologi Universitas Negeri Malang (UM), Abdul Kodir. (IDN Times/istimewa)

Meskipun kecewa dengan putusan MKMK, Abdul melihat jika polemik di MK akan membuat para swing voter dari generasi Milenial dan Gen Z mulai ragu memilih Gibran. Pasalnya putusan ini menunjukkan bahwa Gibran menghalalkan segala cara untuk mencapai ambisinya. Sehingga pemilih muda yang sejak lama ia kuasai akan mulai ragu kepadanya.

"Pemilih muda ini jelas akan menilai bahwa bagaimana mereka melihat satu pertunjukan politik yang tidak layak dan pantas dalam norma bernegara. Bagaimanapun mereka juga akan berpikir ulang bila harus memilih pasangan capres dan cawapres melalui mekanisme yang telah menabrak konstitusi," tandasnya.

Ia mengira jika dinamika ini akan tidak menguntungkan Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju. Pasalnya mereka mengharapkan Gibran bisa menarik pemilih muda, justru akan menjadi menjadi bumerang karena manuvernya sendiri.

Baca Juga: Eks Hakim MK soal Anwar Usman: Kalau Punya Rasa Malu Harusnya Mundur

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya