Kasus MeMiles, Polda Jatim akan Panggil Mulan Jameela Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) segera memanggil anggota DPR RI, Mulan Jameela untuk menjalani pemeriksaan kasus investasi bodong MeMiles. Polisi menegaskan akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur.
1. Pemanggilan sesuai prosedur UU MD 3
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan posedur yang dimaksud yaitu dengan mengirimkan izin terlebih dahulu ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Karena Mulan hanya akan dipanggil menjadi saksi. Hal tersebut sudah menjadi aturan di UU MD 3.
"Ya kalau di dalam UU MD 3 pemanggilan anggota DPR dulu harus izin MKD dengan Presiden, ada putusan MK menjadi Presiden, tapi yang mengarah tersangka. Kalau saksi juga sama juga harus izin Presiden," ujarnya, Rabu (15/1).
2. Kesaksian Mulan sangat diperlukan Polda
Pemanggilan Mulan, lanjut Gidion, diharapkan bisa menambah keterangan penyidikan kasus MeMiles. Karena nantinya status pelantun tembang 'Wonder Woman" hanya sebagai saksi.
"Kalau itu (Mulan) memang sangat diperlukan kesaksiannya, kita lihat lagi nanti. Ya kalau beliau mau memberikan klarifikasinya, ya bagus itu," ucap Gidion.
3. Rencana dipanggil pekan depan
Gidion menambahkan, rencananya istri Ahmad Dhani ini akan dipanggil pekan depan. Ia dijadwalkan bersama 13 publik lainnya yang namanya disebut Eka Deli Mardiyana saat diperiksa, Selasa (13/1) lalu.
"Yang artis 13 itu, dipanggil pekan depan, Senin, Selasa, atau Rabu, nanti kita jadwalkan lagi," ucapnya.
Seperti diketahui, 13 nama itu didapatkan usai penyidik Polda Jatim memeriksa penyanyi Eka Deli selama 11 jam pada Senin (13/1) kemarin. Mereka yakni AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, dan satu grup band dengan inisial personel D, L, dan M.
Baca Juga: Ratusan Korban MeMiles Sudah Melapor ke Polda Jatim
4. Empat publik figur telah dikirimi surat pemanggilan oleh Polda
Sebelumnya surat pemanggilan telah dilayangkan ke empat publik figur, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe alias Ello, Judika dan Adjie Negoro. Khusus Eka dan Ello sudah memenuhi pemanggilan dua hari lalu.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa dan ahli IT Prima Hendika.
Baca Juga: Kasus MeMiles, Polda Berencana Periksa Mulan Jameela