TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Alasan Kenapa Korupsi Marak Terjadi di Indonesia 

Menurut kamu hukuman apa nih yang cocok buat koruptor?

Dok IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Group Head Direktorat Gratifikasi KPK, Agus Priyanto, mengungkapkan tiga alasan mengapa tindak pidana korupsi tak kunjung berhenti di Indonesia. Hal itu menjadi ironi karena banyaknya koruptor yang sudah tertangkap rupanya tidak memberikan efek jera. 

"Saya ambil satu teori, yaitu fraud triangle. Segitiga ini menghubungan antara kesempatan, tekanan, dan rasionalisasi atau pembenaran," kata Agus saat mengisi FGD dan Sosialisasi terkait pencegahan tindak pungutan liar di lingkungan Kemenkumham, Surabaya, Selasa (2/10). 

Baca Juga: Bupati Tulungagung Terpilih Ditahan KPK, Partai Tunggu Proses Hukum

1. Korupsi terjadi karena pelakunya memiliki kesempatan

IDN Times/Vanny El Rahman

Menurut Agus, faktor utama yang memungkinkan tindak pidana korupsi terjadi adalah kesempatan. Dalam hal ini, para pelaku melihat celah untuk merugikan negara melalui kelonggaran sistem atau prosedur yang berlaku. 

Oleh sebab itu, Agus menekanan betapa pentingnya penguatan sistem dalam mencegah korupsi. "Tapi perlu diketahui juga supaya di dalamnya tidak ada kolusi. Kalau ada kolusi, sama saja tidak ada sistem. Contohnya saat uji KIR 2014 di Jakarta, itu sistemnya ada tapi komputernya gak dipakai. Ini kan sama saja gak ada sistem," beber dia. 

2. Mendapat tekanan dari lingkungan sekitar

Dok IDN Times/Istimewa

Adapun lingkungan yang dimaksud Agus terbagi menjadi dua, yaitu lingkungan kerja dan keluarga. Tekanan yang datang dari lingkungan kerja biasanya datang dari atasan atau pimpinan yang mengajak berbuat korupsi. 

Sedangkan lingkungan keluarga datang dari nilai masyarakat yang berlaku. "Orang disebut sukses itu di kita masih yang dibilang kaya, yang punya banyak uang. Nah ini jadi tekanan, misalnya sudah kerja jauh-jauh pas balik ke kampung harus kaya, akhirnya menghalalkan segala cara," terang Agus. 

Baca Juga: KPK Tetap Hormati Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Berita Terkini Lainnya