Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT
Hukuman paling berat adalah uang paksa lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya harus mulai berhati-hati dalam membuang sampah. Sebab, para pembuang sampah bisa tejaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemerintah Kota Surabaya.
Sebelumnya beredar sebuah pesan berantai tentang adanya seorang bernama Rameli yang ditindak di tempat oleh DKRTH Surabaya karena membuang sampah sembarangan. Pihak DKRTH pun membenarkan hal tersebut. "Iya betul, itu surat dari kami," kata Joko Purnomo Koordinator Tim Yustisi DKRTH saat dihubungi IDN Times, Kamis (13/9). Penindakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017. Lantas, sebenarnya apa hukuman bagi pembuang sampah sembarangan di Surabaya?
1. Terdapat enam bentuk hukuman
Ternyata, dalam regulasi tersebut tak ada nominal denda. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1, sekurangnya ada enam bentuk hukuman yang akan diberikan oleh pemerintah kota. Hukumannya adalah teguran, peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, pencabutan izin, hingga penutupan usaha.
Lebih jelas lagi, paksaan pemerintah yang dimaksud adalah pengambilan kartu tanda penduduk (KTP), penghentian kegiatan sementara, pembongkaran usaha, penyitaan terhadap barang yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian sementara, hingga tindakan lain yang bertujuan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Baca Juga: Begini Cara Millenials dan Gen Z Berperang Melawan Sampah Plastik!
Baca Juga: Keren, 6 Startup Lokal Ini Bisa Bantu Kamu Dapatkan Uang dari Sampah!