Tarif Bagasi Lion Air, Menhub Minta Pemberlakuannya Tunggu 22 Januari
Diberlakukan kepada penumpang yang bawa barang hingga 20 kg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Maskapai penerbangan Lion Air memasang tarif untuk penggunaan bagasi. Pihak manajemen Lion Air menerapkan pemasangan tarif diberlakukan kepada penumpang yang membawa barang dalam koper hingga 20 kilogram.
Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan Lion Air untuk memasang tarif bagasi kepada penumpang. Namun, pengenaan tarif tersebut berlaku pada 22 Januari 2019 mendatang.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Bagasi Lion Air Gak Gratis Lagi, Berikut Tarifnya
1. Menhub minta Lion Air aktifkan tarif pada 22 Januari
Menurut Budi, dengan adanya aturan baru tersebut, masyarakat banyak yang belum siap menerima. Sehingga, ia menganjurkan kepada Lion Air untuk bersosialisasi selama dua minggu. Setelah itu, lanjut Budi, Lion Air bisa menerapkan pemasangan tarif.
"Jadi saya beri policy, boleh tanggal 8 tapi periode dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8, baru berlaku efektif," kata Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Baca Juga: Lion Air dan Wings Air Dipastikan Tetap Kenakan Biaya Bagasi