Mahfud MD Dorong KPU Lawan Putusan Pengadilan Soal Penundaan Pemilu
PN Jakarta kabulkan gugatan penundaan pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Publik dikejutkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis hakim mengabulkan gugatan agar tidak melanjutkan sisa tahapan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Sehingga KPU diputuskan untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan ini dibacakan pada Kamis (02/03/2023).
Partai Prima sendiri mengajukan gugatan ini sejak 8 Desember 2022 di PN Jakarta Pusat. Gugatan ini teregister pada surat nomor 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara UGM Nilai Penundaan Pemilu Pelanggaran Berat
1. Gugatan salah kamar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan kalau gugatan tersebut sebenarnya salah kamar. Pasalnya seharusnya gugatan pada pemilu bukan di pengadilan negeri, tapi di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
"Pasti semua ahli hukum dan semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar (gugatan). Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri, tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu," terangnya Mahfud MD saat menghadiri pemberian gelar doktoral Honoris Causa Erick Thohir di Universitas Brawijaya pada Jumat (03/03/2023).
Oleh karena itu, Mahfud MD heran kenapa PN Jakarta Pusat bisa meloloskan gugatan ini. Apalagi sampai mengabulkan gugatan Partai Prima.
Baca Juga: Partai Prima Bantah Ada Bekingan soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024