Pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka
Polisi juga melibatkan saksi ahli dalam pengusutan kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, berinisial AMD (58) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Jatim. AMD diduga telah memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.
"Pada tanggal 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Khilafatul Muslimin Diduga Juga Gelar Konvoi di Surabaya
1. AMD bertanggung jawab dalam kegiatan konvoi
Dirmanto menuturkan, AMD mengajak umat muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Khodir di Lampung. Sehingga, Polda Jatim pun menetapkan AMD sebagai tersangka.
"Polri menetapkan satu tersangka AMD yang merupakan pimpinanan Khilafatul Muslimin Surabaya," ungkapnya.
Selain bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, AMD juga bertanggung jawab dalam kegiatan pembagian brosur termasuk menghimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin.
Dalam hal ini, penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan.
"Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 buah, buku, brosur, bendera, pamflet dan lain sebagainya," ungkap Dirmanto.
Baca Juga: 18 Jemaah Khilafatul Muslimin Diperiksa Polda Jatim