Eksepsi Bekas Wali Kota Blitar Ditolak, Sidang Tetap di Surabaya

Majelis hakim merujuk SK Mahkmah Agung

Surabaya, IDN Times - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar yang menjadi terdakwa kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Santoso menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hasilnya, eksepsi terdakwa ditolak oleh majelis hakim.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak diterima,” ujar hakim ketua, Abu Achmad Sidqi saat membacakan putusan sela, Kamis (3/8/2023).

Sekadar diketahui, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa berupa keberatan kalau persidangan digelar di PN Surabaya. Pihak terdakwa ingin sidang dilaksanakan di PN Sragen atau PN Blitar saja.

Namun, Majelis Hakim PN Surabaya menyebut pelaksanan sidang di Kota Pahlawan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 57/KMA/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan bukan wewenang PN Surabaya.

“Penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Samanhudi Anwar merupakan wewenang MA yang diberikan oleh UU berdasarkan Pasal 85 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tegas hakim.

Hakim kemudian memutuskan agar Samanhudi tetap disidangkan di PN Surabaya, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini. “Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Samanhudi Anwar. Menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap dia.

Kemudian, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan tiga personel Satpol PP yang berjaga di rumah dinas waktu kejadian. Ketiganya adalah Ahmad Soleh, Ilham Afandi dan Joko Sapuan.

Baca Juga: Alasan Kejati Sidang Terdakwa Mantan Wali Kota Blitar di PN Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya