TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang

Sidang bersifat tertutup untuk umum

MSAT saat berada di Rutan Medaeng. (Dok. Humas Polda Jatim)

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT siap diadili pada 18 Juli 2022 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal tersebut diungkap Humas PN Surabaya, Hakim Agung Gede Parnata.

"Untuk sidang perdananya akan digelar pada 18 Juli 2022," ujar hakim Agung Gede didampingi hakim Suparno di PN Surabaya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSAT

1. Sidang dilakukan diruang Cakra

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Agung menuturkan, sidang MSAT dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby itu nantinya akan digelar di Ruang Sidang Chandra. Direncanakan sidang perdana kasus pencabulan itu digelar pukul 09.40 WIB.

"Hakim majelis yang akan bertugas saat persidangan kasus tersebut di antaranya Sutrisno, S.H, Titik Budi Winarti, SH dan Khadwanto," sebutnya.

Baca Juga: Kejati Jatim Siapkan JPU, Menanti Jadwal Sidang MSAT

2. Sidang bersifat tertutup untuk umum

Ilustrasi

Disinggung terkait penanganan saat sidang perdana, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya. Kepolisian akan melakukan pengamanan saat sidang berlangsung, meskipun sidang bersifat tertutup untuk umum.

"Ini kan sidangnya tertutup untuk umum. Untuk pengamanan kami berkoordinasi dengan Polrestabes," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya