MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang
Sidang bersifat tertutup untuk umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT siap diadili pada 18 Juli 2022 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal tersebut diungkap Humas PN Surabaya, Hakim Agung Gede Parnata.
"Untuk sidang perdananya akan digelar pada 18 Juli 2022," ujar hakim Agung Gede didampingi hakim Suparno di PN Surabaya, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSAT
1. Sidang dilakukan diruang Cakra
Agung menuturkan, sidang MSAT dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby itu nantinya akan digelar di Ruang Sidang Chandra. Direncanakan sidang perdana kasus pencabulan itu digelar pukul 09.40 WIB.
"Hakim majelis yang akan bertugas saat persidangan kasus tersebut di antaranya Sutrisno, S.H, Titik Budi Winarti, SH dan Khadwanto," sebutnya.
Baca Juga: Kejati Jatim Siapkan JPU, Menanti Jadwal Sidang MSAT