Kasus Satpol PP Jual Barang, Kejari Bilang Nihil Persekongkolan
Kasatpol PP dan Mantan Kasatpol sudah diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah memeriksa sembilan orang yang namanya dicatut dalam kasus penggelapan barang sitaan oleh tersangka, FE. Termasuk di dalamnya, Kasatpol PP, Eddy Chistijanto dan Mantan Kasatpol PP, Irvan Widyanto.
Namun, Kejari bilang belum ada keterlibatan atau persekongkolan dalam kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.
Baca Juga: Diperiksa Soal Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, FE 'Cokot' 9 Orang
1. Delapan orang diperiksa sebelum kuasa hukum FE melaporkan 9 orang
Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, sembilan orang yang telah diperiksa tersebut, delapan orang di antaranya telah dipemeriksa sebelum laporan atau surat dari kuasa hukum tersangka FE diterima oleh penyidik.
"Saksi-saksi diperiksa terkait kronologi kejadian di gudang Jalan Tanjungsari," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Petinggi Satpol PP Surabaya Tersangka, Begini Respons Eri Cahyadi