Bapenda Kota Malang Berupaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Dalam upaya meningkatkan kembali kepatuhan wajib pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bukannya melandai, tancap gas dalam upaya meningkatkan kembali kepatuhan wajib pajak (WP) pasca dihantam pandemi COVID-19. Gelaran Tax Goes to School yang diselenggarakan secara daring, Jumat (13/11/20) pekan lalu menjadi titik baliknya.
"Itu bagian dari pemanasan langkah-langkah serta strategi dalam action Bapenda menyongsong pencapaian target tahun 2021," ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto, Jumat (19/11/2020).
Pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu menambahkan, upaya-upaya tersebut sekaligus bagian dari percepatan dalam rangka memenuhi target 2020.
"Antara lain dengan penindakan di lapangan sesuai semangat pemungutan pajak yaitu adil dan memaksa. Karena kami optimis bahwa saat ini kita sudah mulai masuk era new normal dan recovery ekonomi Kota Malang," seru Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka Suara
1. Masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya
Meski kinerja Bapenda menuai apresiasi dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta penerimaan dari sektor pajak dikategorikan bagus, namun masih banyak WP yang belum memenuhi kewajibannya sampai jelang tutup buku 2020.
Hingga pertengahan November 2020, Bapenda mencatat masih ada hampir 900 berkas pengajuan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) yang belum tuntas.
Ini lantaran berkas yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Bapenda nyatanya belum ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh pihak pemohon atau notaris/PPAT. Total 883 berkas masih posisi cetak SPTPD belum terbayarkan dengan nominal sebesar Rp11.280.942.908,-.
Sam Ade menghimbau pihak notaris dan pemohon bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum akhir 2020.
"Jika melebihi batas waktu, maka ada potensi dikenai biaya penyesuaian yang berlaku di tahun 2021 mendatang," tegasnya.
Baca Juga: Ini 7 Manfaat yang Akan Didapatkan Kalau Kita Taat Bayar Pajak