TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bapenda Kota Malang Berupaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Dalam upaya meningkatkan kembali kepatuhan wajib pajak

Pemkot Malang berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Dok. Pemkot Malang)

Malang, IDN Times -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bukannya melandai, tancap gas dalam upaya meningkatkan kembali kepatuhan wajib pajak (WP) pasca dihantam pandemi COVID-19. Gelaran Tax Goes to School yang diselenggarakan secara daring, Jumat (13/11/20) pekan lalu menjadi titik baliknya.

"Itu bagian dari pemanasan langkah-langkah serta strategi dalam action Bapenda menyongsong pencapaian target tahun 2021," ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto, Jumat (19/11/2020).

Pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu menambahkan, upaya-upaya tersebut sekaligus bagian dari percepatan dalam rangka memenuhi target 2020.

"Antara lain dengan penindakan di lapangan sesuai semangat pemungutan pajak yaitu adil dan memaksa. Karena kami optimis bahwa saat ini kita sudah mulai masuk era new normal dan recovery ekonomi Kota Malang," seru Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka Suara

1. Masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya

Pemkot Malang berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Dok. Pemkot Malang)

Meski kinerja Bapenda menuai apresiasi dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta penerimaan dari sektor pajak dikategorikan bagus, namun masih banyak WP yang belum memenuhi kewajibannya sampai jelang tutup buku 2020.

Hingga pertengahan November 2020, Bapenda mencatat masih ada hampir 900 berkas pengajuan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) yang belum tuntas.

Ini lantaran berkas yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Bapenda nyatanya belum ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh pihak pemohon atau notaris/PPAT. Total 883 berkas masih posisi cetak SPTPD belum terbayarkan dengan nominal sebesar Rp11.280.942.908,-. 

Sam Ade menghimbau pihak notaris dan pemohon bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum akhir 2020.

"Jika melebihi batas waktu, maka ada potensi dikenai biaya penyesuaian yang berlaku di tahun 2021 mendatang," tegasnya.

Baca Juga: Ini 7 Manfaat yang Akan Didapatkan Kalau Kita Taat Bayar Pajak

2. Sudah ada berbagai kemudahan dan fasilitas bagi wajib pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejatinya, Pemkot Malang melalui Bapenda telah memberi berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran bagi WP. Untuk pengurusan BPHTB, kini masyarakat bisa mengakses e-BPHTB sehingga dapat dilakukan secara online, lebih transparan serta meminimalisir tatap muka dengan petugas, apalagi di masa pandemi Covid-19.

Begitu pula untuk Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta jenis pajak daerah lainnya, Bapenda telah menggelar dua kali program pemutihan denda pajak di tahun 2020 bertajuk Sunset Policy V dan VI, namun belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh WP.

"Kawasan perumahan dan apartemen banyak yang masih menunggak PBB. Termasuk juga perumahan elit di jantung Kota Malang," beber Sam Ade.

Pekan lalu, kepada Kasatgas Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI; Edi Suryanto, Bapenda telah melaporkan progres SK penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tiga koridor jalan terdiri dari 24 kelurahan sejumlah 3.433 objek pajak. Total tambahan penerimaan juga telah diajukan dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Malang.

Topik:
Berita Terkini Lainnya