Risma Jawab Tudingan Bupati Alor: Itu Bantuan Bencana Bukan PKH
PKH pun tak boleh disalurkan lewat pemerintah daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini membela diri atas konfliknya dengan Bupati Alor, Amon Djobo. Ia menegaskan bahwa dirinya tak melakukan pelanggaran dalam penyaluran bantuan. Pasalnya, bantuan yang diberikan merupakan bantuan kebencanaan yang bisa disalurkan ke pihak mana pun.
Baca Juga: Bupati Alor Semprot Pegawai Kemensos, Begini Pembelaan Menteri Risma
1. Bantuan yang diberikan Risma adalah bantuan bencana, bukan PKH
Risma mengatakan bahwa tuduhan Amon yang menjadi viral kepada dirinya terkait penyaluran PKH (Program Keluarga Harapan) tidak benar. Alasan pertama, bantuan yang ia titipkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Alor adalah bantuan bencana, bukan PKH.
"Yang saya berikan ke Ketua DPRD itu bantuan bencana. Beda. Bantuan bencana itu lewat mana saja. Ada lewat Polres. Aku nyerahkan di Subang itu ke Koramil karena yang ada dia, dia dirikan dapur umum. Bantuan bencana bisa ke siapa saja, asal jelas tanda terimanya jelas, tanda penerimaan jelas," ujar Risma di Surabaya, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Viral Bupati Alor Marah-marah, Risma: Anak Buah Saya Bertaruh Nyawa!