Lebih Rendah dari Muncikarinya, VA Dituntut 6 Bulan Penjara
3 muncikarinya lebih dulu bebas setelah divonis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus prostitusi online berinisial VA akhirnya mendapatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dirinya. Ia dituntut enam bulan penjara oleh para JPU, Senin (17/6). Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan tiga muncikari VA sebelumnya.
Baca Juga: Muncikari VA Diputus Bersalah, Pengacara: Untuk Pelajaran Hidup
1. VA dituntut enam bulan penjara
Sidang pembacaan tuntutan VA berlangsung tertutup di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Masih menggunakan rompi tahanan Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng), VA memasuki ruang sidang bersama jaksa dan kuasa hukumnya. Usai sidang, jaksa mengatakan pihaknya menuntut VA dengan hukuman enam bulan penjara.
"Enam bulan. Gak ada denda-dendaan," ujar JPU Farida Hariani singkat seusai persidangan.
Baca Juga: Lebaran Keluar Rutan, Muncikari VA Kangen Nyekar Makam Orang Tua