Kuasa Hukum Anggap Saksi Ahli Tidak Kompeten dan Janggal
Karena keahliannya bukan di bidang linguistik forensik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Keberadaan saksi ahli bahasa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ketujuh terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani dipertanyakan oleh tim kuasa hukum. Mereka menuding saksi ahli tidak kompeten.
1. Saksi ahli bahasa bukan ahli linguistik forensik
Ketua tim kuasa hukum, Aldwin Rahardian mempertanyakan kompetensi yang dimiliki oleh sang saksi, Andik Yulianto dari Universitas Negeri Surabaya. Pasalnya Andik merupakan ahli bahasa bidang analisis wacana bukannya bidang linguistik forensik.
Aldwin menanyakan kepada Andik apakah ia merupakan ahli linguistik forensik atau bukan. "Kalau ahli bahasa ini ahli forensik linguistik bukan?" dan dijawab oleh Andik "Kalau yang saya dalami di analisis wacana itu maka forensik merupakan bagian dari analisis."
Lalu Aldwin menegaskan apakah Andik merupakan ahli linguistik forensik atau bukan. "Jadi ahli bukan sebagai ahli forensik linguistik?" yang dijawab dengan tegas oleh Andik "Bukan."
"Seharusnya yang dihadirkan khusus bahasa pidana atau forensik linguistik. Menurut kami tidak kompeten karena tidak dapat menjelaskan bahasa dengan konstruksi pidana," ujar Aldwin seusai persidangan, Selasa (12/3).
Baca Juga: Awasi Adanya Pelanggaran, Sidang Ahmad Dhani Dihadiri Bawaslu
Baca Juga: Hujan Interupsi, Sidang Ketujuh Ahmad Dhani Berlangsung Panas