Awasi Adanya Pelanggaran, Sidang Ahmad Dhani Dihadiri Bawaslu

Sidang beragendakan mendengar saksi ahli

Surabaya, IDN Times - Sidang ketujuh kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani dijadwalkan digelar pada Selasa (12/3). Namun, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, belum kunjung dimulai.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tuding Adanya Intervensi pada Saksi

1. Dhani tiba tanpa menunjukkan dua jari

Awasi Adanya Pelanggaran, Sidang Ahmad Dhani Dihadiri BawasluIDN Times/Hendy Wardhana

Sama seperti persidangan-persidangan Ahmad Dhani sebelumnya, polisi tetap mengamankan jalannya sidang. Dhani sendiri baru hadir pada pukul 09.35 WIB. 

Dengan mengenakan kemeja putih dan blankon hitam, Dhani turun dari mobil tahanan yang mengantarnya. Beberapa pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berteriak ketika melihat Dhani tiba. 

"Mas Dhani, mas Dhani," teriak pengunjung PN Surabaya. 

Mendengar teriakan seperti itu, Dhani hanya membalasnya dengan senyuman. Dhani juga tak mengacungkan salam dua jari khas kampanye Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

2. Bawaslu turut mengawasi persidangan

Awasi Adanya Pelanggaran, Sidang Ahmad Dhani Dihadiri BawasluIDN Times/Fitria Madia

Tak seperti biasanya, dalam sidang kali ini tampak kehadiran beberapa orang dari Bawaslu Kota Surabaya. Belasan orang dari Bawaslu Surabaya datang dengan mengenakan seragam resmi Bawaslu. 

"Kami dari Panwascam. Ini ada beberapa Kecamatan sekitar 4 atau 5. Satu kecamatan ada 3 komisioner," ujar Shodiq Mahfudz, komisioner Panwascam Asemrowo.

3. Untuk mengawasi persidangan jangan sampai ada kampanye

Awasi Adanya Pelanggaran, Sidang Ahmad Dhani Dihadiri BawasluIDN Times/Fitria Madia

Shodiq menjelaskan, keberadaannya di PN Surabaya adalah untuk mengawasi jalannya persidangan apakah terdapat pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Musababnya, Dhani masih merupakan peserta pemilu sebagai calon anggota legislatif dai Partai Gerindra.

"Jangan sampai nanti ada kampanye. Misalnya itu digunakan untuk meningkatkan elektabilitas," lanjutnya.

4. Pengadilan Negeri termasuk tempat terlarang kampanye

Awasi Adanya Pelanggaran, Sidang Ahmad Dhani Dihadiri BawasluIDN Times/Fitria Madia

Dia mengingatkan jika Pengadilan Negeri Kota Surabaya merupakan salah satu fasilitas negara yang termasuk tempat yang dilaraang untuk kampanye. Hal ini sesuai denga Pasal 280 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Jadi nanti ada dugaan pelanggaran kampanye sekecil apa pun akan kami buat laporan dan kami kaji. Kalau ada pelanggaran nanti orangnya kami panggil untuk klarifikasi," pungkasnya.

Baca Juga: Konser Solidaritas Ahmad Dhani Batal, Fahri Hamzah dan Baladewa Kecewa

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya