TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ahmad Dhani Dituntut Pidana 1 Tahun 6 Bulan

Ia mengajukan pledoi pekan depan

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan pencemaran nama baik, Selasa (23/4). Ia dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga: Sakit Gigi, Ahmad Dhani Diizinkan Berobat ke Luar Rutan

1. JPU menerangkan keterangan saksi dan bukti yang memperkuat tuntutan

IDN Times/Fitria Madia

 

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU terlebih dahulu menyampaikan beberapa keterangan saksi fakta dan saksi ahli serta bukti-bukti yang memperkuat alasan mereka menuntut Ahmad Dhani. Persidangan Ahmad Dhani ini telah berjalan sejak Kamis (7/2).

"Juga beberapa saksi ahli yaitu Yusuf Yacobus dari Universitas Pelita Harapan, Andik Yulianto dari Universitas Negeri Surabaya, dan Endang Solihatin dari Universutas Pembangunan Nasional," sebut salah satu JPU.

2. Dhani dianggap terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan

IDN Times/Fitria Madia

 

Usai membacakan uraian, JPU yakin bahwa Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak. Menurut JPU berdasarkam keterangan saksi fakta seperti Suhada dan Siti Rafika, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.

"Berdasarkan seluruh uraian di atas maka  Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika secara sah dan terbukti oleh hukum," terangnya.

3. Dhani dituntut satu tahun enam bulan penjara

IDN Times/Fitria Madia

 

Berdasarkan uraian tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk memvonis Dhani terbukti secara sah secara hukum telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," tegasnya.

4. Dhani diberatkan karena upaya menyebarkan kebencian

IDN Times/Vanny El Rahman

 

Dalam menyampaikan tuntutan tersebut, JPU menyampaikan bahwa terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan. Sehingga tuntutan yang dibacakan telah diringankan atas sikap sopan Ahmad Dhani. Namun JPU juga membacakan sikapnya yang memberatkan tuntutan.

"Satu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Dua, terdakwa menyebarkan upaya kebencian," terangnya.

Baca Juga: Sidang Lebih dari 2 Bulan, Tuntutan untuk Ahmad Dhani Dibaca Hari Ini 

Berita Terkini Lainnya