Sidang Lebih dari 2 Bulan, Tuntutan untuk Ahmad Dhani Dibaca Hari Ini 

Dituntut berapa tahun, ya?

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo akan menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) siang ini, Selasa (23/4). Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra tersebut didakwa atas ujaran "idiot" dalam vlog yang ia unggah.

1. Sempat ada kesalahan redaksional pada tuntutan sebelumnya

Sidang Lebih dari 2 Bulan, Tuntutan untuk Ahmad Dhani Dibaca Hari Ini IDN Times/Fitria Madia

 

Pembacaan tuntutan sebenarnya telah dijadwalkan pada Kamis (11/4) lalu. Namun saat itu JPU meminta penundaan kepada majelis hakim. Mereka merasa belum siap untuk membacakan tuntutannya.

"Kemarin ada kesalahan redaksional dan kami harus memeriksa lagi. Agar tidak salah dalam membuat tuntutan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung melalui sambungan telepon.

2. Kali ini tuntutan telah siap dibacakan

Sidang Lebih dari 2 Bulan, Tuntutan untuk Ahmad Dhani Dibaca Hari Ini IDN Times/Vanny El Rahman

 

Kali ini, Richard mengatakan bahwa JPU menyatakan bahwa berkas tuntutan telah rampung sehingga sudah dapat dibacakan. Selain itu, majelis hakim sudah enggan memberikan waktu untuk penundaan lagi kepada JPU.

"Tidak ada penundaan lagi. Sudah siap semuanya nanti akan dibacakan dalam persidangan," lanjutnya.

3. Persidangan sudah lebih dari dua bulan

Sidang Lebih dari 2 Bulan, Tuntutan untuk Ahmad Dhani Dibaca Hari Ini IDN Times/Fitria Madia

 

Proses hukum bagi Ahmad Dhani setidaknya telah berjalan lebih dari dua bulan. Sejak persidangan pertama pada Kamis (7/2), Dhani telah menjadi tahanan pinjaman Kejati Jatim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng).

Selama berada di dalam sel, Dhani telah dikunjungi oleh berbagai macam orang seperti anak dan istrinya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, hingga Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

4. Didakwa dengan UU ITE atas pencemaran nama baik

Sidang Lebih dari 2 Bulan, Tuntutan untuk Ahmad Dhani Dibaca Hari Ini IDN Times/Vanny El Rahman

 

Ahmad Dhani didakwa atas laporan Koalisi Elemen Bela NKRI. Mereka tak terima atas ujaran "idiot" dalam vlog Ahmad Dhani yang diduga ditujukan kepada mereka. Vlog tersebut dibuat pada 26 Agustus 2018 di Surabaya, saat Ahmad Dhani akan mendeklarasikan gerakan #2019gantipresiden.

Atas laporan tersebut, JPU mendakwa Ahmad Dhani menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 (3). Ia didakwa lantaran dianggap sengaja dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: JPU Belum Siap, Tuntutan Dhani Dibacakan 23 April

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya