TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Jenis Kertas Suara Saat Pemilu, Ini Detail dan Cara Mencoblos

Jangan bingung dulu

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Surabaya, IDN Times - Kurang lebih dua bulan lagi, Pemilu 2019 akan segera digelar. Tak hanya memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden, hajatan demokrasi terbesar ini juga untuk pertama kalinya akan menentukan siapa saja wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.  "Kondisi Pemilu 2019 ini berbeda jauh dengan Pemilu 2014," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada Jumat (8/2) di Surabaya. 

1. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak

IDN Times/Helmi Shemi

Abhan menjelaskan, jika dalam Pemilu 2019, masyarakat akan mencoblos lima kertas suara. Kelima kertas suara itu nantinya dimasukkan ke dalam lima kotak suara seusai dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Pemilu 2019 ini merupakan pemilu serentak atau yang lebih dikenal dengan pemilu lima kertas suara," katanya. 

Menurut Abhan, KPU sendiri sudah melakukan simulasi pemilihan dengan 500 pemilih. Hasilnya diketahui jika hingga pukul 11.00 WIB, baru tiga jenis kertas suara yang terhitung. Oleh karena itu, KPU pun memutuskan untuk membatasi masing-masing TPS dengan maksimal 300 pemilih. 

2. Ada lima warna kertas yang akan dicoblos pada saat Pemilu 2019

Dok. IDN Times/Istimewa

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, lima kertas suara pada saat Pemilu 2019 antara lain, DPRD kabupaten/kota warna hijau, DPRD Provinsi warna biru, DPR RI warna kuning, DPD RI warna merah, dan Presiden-Wakil Presiden warna abu-abu.  "Pemahaman warna surat suara menjadi penting, karena nantinya surat suara itu dimasukkan ke lima kotak suara yang berbeda," kata Titi. 

Baca Juga: Debat Capres dan Cawapres Akan Digelar 5 Kali Jelang Pencoblosan

3. Kertas suara untuk pemilihan DPR RI dan DPRD hanya mencantumkan nama

Dok. IDN Times/Istimewa

Titi menjelaskan, jika desain kertas suara untuk pemilihan legislatif berukuran 52 cm kali 82 cm. Menurutnya, desain surat suara untuk memilih DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, tidak ada foto, hanya ada nama calon legislatif.

"Dengan desain yang seperti itu, saya harap masyarakat sudah tahu mau mencoblos yang sebelah mana, sehingga tidak stres duluan melihat desainnya," katanya. Cara memilih, lanjut dia, adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota legislatif.

4. Kertas suara Pilpres dan DPD RI menggunakan foto

Dok. IDN Times/Istimewa

Sementara, untuk kertas suara DPD dan Pilpres pada pemilu 2019 dilengkapi foto dan nama.  "Untuk DPD RI ada fotonya, sedangkan untuk Presiden yang sebelah kanan warna abu-abu," ujar Titi.

Cara untuk mencoblos pada kertas suara untuk DPD RI adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Sedangkan, kertas suara Presiden-Wakil Presiden dicoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.

Baca Juga: Jelang Debat Pilpres Kedua, Begini Persiapan Kubu Jokowi

Berita Terkini Lainnya