TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bus Vs Kereta Api, Hanya Seperempat Perlintasan Sebidang yang Dijaga

Pemda bisa menutup perlintasan jika membahayakan

Kondisi bus usai tertabrak kereta api. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Peristiwa kecelakaan antara bus pariwisata dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Maklum, kejadian itu menimbulkan korban jiwa.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menemukan bahwa lebih hanya seperempat lintasan sebidang yang dijaga. Mereka pun menilai pemerintah derah berhak melakukan evaluasi terkait keberadaan perlintasan di tanah sebidang tersebut. Jika dinilai membahayakan, perlintasan ini bisa ditutup.

Baca Juga: Tertabrak Kereta di Tulungagung, Badan Bus Dievakuasi Setelah 12 Jam

1. Sebanyak 74 persen perlintasan tanpa penjagaan

Kondisi bus usai tertabrak kereta api. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno mengatakan total terdapat 5.051 perlintasan sebidang. Dari jumlah ini hanya sebanyak 26 persen yang dijaga. Sementara sisanya, 74 persen tanpa penjagaan.

Sebesar 85 persen kecelakaan pada perlintasan terjadi pada perlintasan yang tidak dijaga. Rasio kecelakaan fatal 40,47 per 1.000 perlintasan sebidang dengan rasio kematian 14,96 per 1.000 perlintasan sebidang. "Kejadian kecelakaan antara bus pariwisata dengan kereta api mengingatkan kita ternyata masih rawan terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," ujarnya, Kamis (03/03/2022).

2. Pemda bisa menutup perlintasan

Kereta Api Rapih Dhoho yang menabrak bus pariwisata. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Menurutnya, Menteri, Gubernur, atau Bupati sesuai kewenangannya dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Mereka dapat menutup perlintasan sebidang tanpa izin yang mengganggu keselamatan serta kelancaran perjalanan KA dan lalu lintas, dengan mempertimbangkan aksesabilitas masyarakat. Mereka dapat pula membangun perlintasan di atas atau di bawah jalur kereta api sesuai dengan persyaratan teknis.

"Ada persyaratan teknis yang harus dipahami sebelum membangun perlintasan," tuturnya.

3. Syarat sebuah perlintasan sebidang

Kondisi bus usai tertabrak kereta api. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini juga menambahkan terdapat beberapa persyaratan membuat perlintasan di antarnya tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi KA dan lalu lintas jalan.

Selain itu pembangunan perlintasan juga harus memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna lalu lintas jalan, dilengkapi rambu-rambu lalu lintas jalan dan peralatan persinyalan. "Jika tidak memenuhi syarat ini maka perlintasan bisa ditutup," pungkasnya.

Baca Juga: Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Sopir JadiTersangka

Berita Terkini Lainnya