Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Sopir JadiTersangka

Ia terancam hukuman 6 tahun

Tulungagung, IDN Times- Polres Tulungagung menetapkan Septianto Dhany Istiawan (34), warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Tersangka merupakan sopir bus nahas yang tertabrak kereta api Rapih Dhoho, di perlintasan tanpa palang pintu, masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru Minggu (27/02/2022) pagi.

Enam penumpang bus tersebut meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Empat korban tewas di lokasi kejadian sedangkan dua sisanya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

1. Sopir sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini

Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Sopir JadiTersangkaKapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menerangkan polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kejadian tersebut. Mereka juga sudah mengumpulkan barang bukti serta menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka saat ini menjalani penahanan di Polres Tulungagung.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan barang bukti yang sudah kami amankan sopir bus kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (02/03/2022).

2. Mengaku tidak mendengar klakson kereta api

Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Sopir JadiTersangkaKondisi bus usai tertabrak kereta api. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan menambahkan terdapat 5 saksi yang sudah diminta keterangan terkait kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian sopir mengaku fokus untuk melewati jalur sempit di perlintasan kereta api ini.

Kondisi penumpang yang ramai membuat sopir tidak mendengar suara klakson kereta api yang dibunyikan oleh masinis. "Mungkin karena penumpang baru naik sehingga masih asyik ngobrol sendiri, jadi klakson kereta api tidak didengar oleh sopir" imbuhnya.

Baca Juga: Korban Meninggal Laka Maut Bus dan Kereta Api di Tulungagung Bertambah

3. Dalam kondisi sehat saat mengemudi

Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Sopir JadiTersangkaKondisi bus usai tertabrak kereta api. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Saat mengemudikan bus naas dengan nopol AG 7679 US ini, sopir dalam kondisi sehat. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan urine dan darah. Tidak ditemukan zat berbahaya dalam urine maupun darah tersangka. Saat ini tersangka telah menjalani penahanan di Mapolres Tulungagung.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang - Undang nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman pidana selama 6 tahun yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya sebuah kecelakaan maut antara bus dan kereta api, terjadi di perlintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (27/02/2022) pagi. Bus ini diketahui mengangkut 41 penumpang rombongan karyawan toko plastik, yang hendak wisata ke Batu, Malang. Enam penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan ini.

Baca Juga: Tertabrak Kereta di Tulungagung, Badan Bus Dievakuasi Setelah 12 Jam

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya