Uang Suap Anggota DPRD Malang Dibungkus Kresek Hitam
Kita mah kresek hitam buat bungkus gorengan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap anggota DPRD Malang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/9). Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana. Sidang juga menghadirkan tiga saksi mahkota yang juga terdakwa Heri Pudji Utami, Hery Subiantomo dan Sukarno. Dalam kesaksiannya terungkap bagaimana aliran dana uang suap pokok pikiran (pokir), pengelolaan sampah dan APBD murni 2015.
1. Saksi akui terima uang pokir dan uang pengelolaan sampah jelang lebaran
Dalam kesaksiannya, Heri yang kala itu menjadi Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Malang mengakui menerima uang pokok pikiran (pokir) usai reses. Uang tersebut sejumlah Rp 12,5 juta yang diberikan 2 hari jelang lebaran tepatnya 14 Juli 2015. Tak hanya itu, juga ada suap berupa uang pengelolaan sampah yang dibagikan sebesar Rp 5 juta di hari yang sama.
"Saya terima dari Pak Fadli titipan dari Pak Arief (Ketua DPRD). Kata Pak Fadli sudah beres. Bersamaan saya juga terima uang dari Pak Fajrih untuk uang (pengelolaan) sampah," ujarnya, Rabu (12/9).
Baca Juga: Kunjungi Malang, Sandiaga Bagi Pengalaman Berwirausaha
Baca Juga: Mendagri Wanti-wanti PAW DPRD Malang untuk Waspadai Area Rawan Korupsi