Kembalikan Dana Nasabah, Yusuf Mansur Tetap Dipolisikan
Pengacara sebut harus lapor dulu baru dikembalikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tuntutan pengembalian uang para korban dugaan penipuan Jam'an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur terus dilayangkan. Mereka meminta pihak Yusuf mempunyai itikad baik dalam mengembalikan dana investasi mereka. "Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian," ujar kuasa hukum para korban, Rahmat K Siregar, di Surabaya, Kamis (27/9).
Sejak tahun 2012, Yusuf Mansur memang kerap mengajak jemaahnya untuk berinvestasi pada aset usaha. Mereka mengaku dijanjikan keuntungan investasi. Namun, beberapa jemaah mengaku tak pernah mendapatkan imbalan apapun. Di Jawa Timur sendiri diperkirakan ada 6000 jemaah yang mengikuti investasi tersebut.
1. Korban yang melapor tiba-tiba langsung ditransfer
Hingga saat ini Rahmat telah menaungi tiga korban yaitu, Roso Wahono, Bambang Setyo Budi dan Yuni Hastuti. Mereka telah melaporkan perkara ini ke kepolisian. Jalan hukum pun ditempuh, dan prosesnya saat ini masih berjalan. "Tapi, setelah tiga korban ini melapor ke kepolisian dan proses hukumnya sedang berjalan, Yusuf Mansur kemudian mengembalikan masing-masing uang yang telah diinvestasikan klien kami ini," katanya.
Baca Juga: Disebut Masuk Tim Pemenangan Jokowi, Ini Jawaban Yusuf Mansur
Baca Juga: Ulama Terbagi Dua Kubu, ke Mana Arah Dukungan Yusuf Mansur?